Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 11th October 2024

Ahmad Rizal dan Darno Di Dampingi 3 Penasehat Hukum dari BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Datangi Kantor Bawaslu

Ahmad Rizal dan Darno Di Dampingi 3 Penasehat Hukum dari BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Datangi Kantor Bawaslu

Teks gambar :
Ahmad Rizal dan Darno ke 2,3 dari kiri didampingi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo serta 3 orang Penasehat Hukum menerima salinan berkas laporan dari Ketua Bawaslu Maruli Sitorus.

Aek Kanopan, LENSA NEWS

Pada hari Selasa (10/9) sekira pukul 21.36 WIB Ahmad Rizal dan Darno didampingi Ketua DPC PDI-Perjuangan Sunaryo dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Januardo Purba serta 3 orang penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dan DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu dan puluhan kader PDI-Perjuangan tiba di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jalan Persaudaraan Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.

Kedatangan rombongan ini untuk mengajukan dan menyampaikan permohonan melalui surat laporan yang disertai bukti dokumen atas dikembalikannya berkas persyaratan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Atas nama Ahmad Rizal dan Darno pada masa perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rabu (4/9) lalu.

Saat tiba di kantor Bawaslu rombongan diterima langsung komisioner Bawaslu Ketua Maruli Sitorus anggota Juskanri Sihaloho dan Supriadi.

Saat dokumen diterima Komisioner Bawaslu menyampaikan dikumen yang diterima Bawaslu akan diberikan tanda terima kemudian Bawaslu akan memeriksa seluruh dokumen dalam waktu 2 hari sejak dokumen diterima. Kemudian Bawaslu akan memberitahukan apakah dokumen sudah lengkap atau belum lengkap kepada penasehat hukum si pemohon.” Jika ada berkas yang kurang di dalam dokumen sebagai persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, maka Bawaslu hanya memberikan waktu selama 3 hari untuk dilakukan perbaikan dokumen “.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo menyampaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 yang diusung sendiri PDI-Perjuangan Ahmad Rizal dan Darno dimana berkas pendaftaran dan penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 telah dikembalikan pihak KPU pada Rabu (4/9) lalu.Maka saat ini diambil langkah hukum dimana sipemohon Ahmad Rizal dan Darno didampingi penasehat hukum dari BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dan DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu membuat laporan tertulis kepada Bawaslu disertai dengan kelengkapan persyaratan pada dokumen agar tidak di tolak atas nama Ahmad Rizal dan Darno menjadi ikut serta pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024.

Kemudian usai berkas laporan diterima oleh Bawaslu dindepan insan pers calon Wakil Bupati 2024 Darno menyampaikan terimakasih kepada Tim Bawaslu yang telah menerima berkas laporan disertai bukti kelengkapan dokumen Ahmad Rizal dan Darno sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang sebelumnya berkas persyaratan di kembalikan KPU Kab Labuhanbatu Utara.
” Semoga berkas dalam dokumen lengkap,dan harapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno ikut serta dalam kontestasi pesta demokrasi pada pilkada serentak 27 November 2024 “.

“Kami sangat berharap doa dan dukungan dari masyarakat Kab Labuhanbatu Utara agar di Demokrasi tercipta dan masyarakat maju “.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Maruli Sitorus didampingi anggota Juskanri Sihaloho dan Supriadi selanjutnya menyampaikan apabila ada dalam dokumen kekurangan berkas untuk persyaratan menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari pemohon tersebut, maka Bawaslu akan menyurati pemohon dalam waktu 3 hari untuk melengkapi kekurangan berkas sebagai persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024.Jika dinyatakan sudah lengkap maka Bawaslu akan meregristrasi dokumen dalam waktu selama 12 hari kerja kalender.Kemudian Bawaslu akan membuat keputusan.

Namun sebelum Bawaslu mengambil Keputusan,Bawaslu akan mengadakan Mediasi kepada ke 2 belah pihak antara pemohon dan termohon secara tertutup. “Jika kesepakatan bersama tidak tercapai maka Bawaslu akan mengadakan sidang ejadukasi secara terbuka ” (MS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: