DUMAI, LENSA NEWS
Wali Kota Dumai melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai H. Syahrinaldi, S.Sos. M.Si menghadiri Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 secara Video Converence (Vidcon), bertempat di Comand Center Diskominfo, Senin (07/03/22).
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menjelaskan bahwa serangan umum 1 Maret 1949 merupakan peristiwa sejarah yang sangat melekat pada kemerdekaan Indonesia.
Hari Serangan umum 1 Maret saat ini mendapatkan penegakan baru dalam Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2022 dan bukan merupakan hari libur atau tanggal merah,” ujarnya.
Pertimbangan dikeluarkannya Keppres 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah sebagai berikut:
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Sumber (diskominfo)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata




No Responses