DUMAI, LENSA NEWS
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdangan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus memperkenalkan Metrologi Legal kepada masyarakat.
Salah satu yang kini tengah ditempuh yaitu sinergitas bersama Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Dumai dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Website Diskominfotik guna menginformasikan kepada masyarakat apa itu Metrologi Legal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Adi Putra, ST mengatakan, pihaknya kini tengah giat mempromosikan metrologi kepada masyarakat luas melalui media-media sosial dengan konten-konten kreatif sebagai salah satu langkah meningkatkan eksistensi Metrologi Legal sekaligus mewujudkan Dumai sebagai daerah tertib ukur.
“Masyarakat masih banyak yang belum kenal dengan Metrologi Legal, lucunya kadang kami malah dikira Badan Meteorologi yang mengurusi bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tupoksi nya sangat jauh berbeda,” canda Adi Putra dalam kesempatan wawancara di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Dijelaskannya, bahwa Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
“Secara umum bisa diartikan, bagaimana memastikan alat ukur itu sesuai dengan standar ukuran sebenarnya. Lebih rinci Metrologi Legal telah diatur dalam UU nomor 2 tahun 1981,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi Putra juga mengungkapkan bahwa Pemko Dumai tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang.
“Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara Pemko Dumai melindungi konsumen.
Sumber (diskominfo)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata





No Responses