Aek Kanopan, LENSA NEWS
Dari Seluas 8.206ha lahan perkebunan Kelapa sawit milik PT Grahadura Leidong Prima ada seluas 5.134 ha lahan perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara saat ini telah di kuasai oleh Pemerintah RI.
Penguasaan Lahan Kebun Sawit oleh pemerintah RI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan di larangan memperperjualbelikan dan menguasai kawasan hutan tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan berdasarkan SK MENHUT NO.36 Tahun 2025 Tentang Daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Informasi yang didapat pada Kamis (13/3) sekira pukul 19.30 WIB Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama masyarakat telah mendirikan plank Larangan beraktifitas di lahan perkebunan milik PT Grahadura Leidong Prima seluas 5.134 ha karena lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah PT Grahadura Leidong Prima selama ini diduga di areal kawan hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, TNI,Polri, Kejaksaan Agung dan lainnya. Kemudian diketahui tujuan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Kehutanan RI mendirikan plank ini agar di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Grahadura Leidong Prima seluas 5.134 ha (Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Hektar) dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas Penertiban Kawasan Hutan,dan sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri atas perkara lahan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh PT Grahadura Leidong Prima selama ini.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menterian Kehutanan No 36 Tahun 2025 turut juga dilampirkan luas lahan yang dikuasai pemerintah RI. Seperti lahan pada PT Grahadura Leidong Prima kepada Menteri Kehutanan permohonan seluas 8.206ha dan berproses 3.072ha dan ditolak seluas 5.134ha.
Atas informasi ini saat dimintai keterangan General Management (GM) PT Grahadura Leidong Prima melalui WA kepada media ini tidak memberikan keterangan apapun kendati dalam WA terdapat centang biru.(MS)
Related Posts
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Peningkatan PNBP Secara Virtual
Rutan Dumai dan PIPAS Cabang Rutan Dumai Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
No Responses