Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 16th January 2026

Dugaan Hilangkan Surat Agunan Nasabah, Petugas Bank BRI Dilaporkan

Dugaan Hilangkan Surat Agunan Nasabah, Petugas Bank BRI Dilaporkan

Labusel,LENSA NEWS

Dugaan menghilangkan Agunan(Barang Berharga) Nasaba oleh pihak Bank BRI unit Labuhan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Ketika di Konfirmasi perihal Agunan kepada Bapak Paijan.”Saya ambil Kredit di Bank BRI Unit Labuhan Cabang Kota Pinang Tahun 2014 yang lalu dan uda saya lunasi pada Tahun 2017 lalu,namun sertifikat yang menjadi Jaminan belum juga di kembalikan pihak Bank hingga saat ini.dengan alasan sertifikat yang saya Agunkan ada di tangan Notaris yang bekerja sama dengan Bank BRI Unit Labuhan Kota Pinang,hingga pihak Bank masih menunggu Jawaban dari Notaris “Kata Paijan.

Akibat dari belum dikembalikanya sertifikat miliknya,dirinya tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan lainya maka dari itu dia jelas di rugikan akibat tidak di kembalikanya sertifikat itu “Ucapnya.

Sementara itu,saat di konfirmasi kepada kuasa Hukum Paijan,Beriman Panjaitan SH,menegaskan bahwa atas kasus Kliennya Paijan itu harus ada pertanggung jawaban dari pihak Bank BRI Unit Labuhan.

” Tentu terhadap kasus ini saya mengacu kepada ketentuan Perbankan,dan pasti Klien saya mengalami kerugian Materil maupun Immaterial selaku Petani atas kehilangan Surat itu.

Bank dalam Statusnya sebagai kreditur diduga sudah dengan sengaja menghilangkan Jaminan atau Agunan kredit “Katanya.

Kami sudah ajukan Somasi ke Pihak Bank dan Jawaban pihak Bank atas kedua Surat Somasi mengenai SHM tersebut bahwa pihak BRI Unit Labuhan sudah menindak lanjuti kepada Notaris Sufiati SH SPn.

Dan bersedia untuk mengurus kembali sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Labuhan Batu Selatan

Namun hal itu hanya untuk mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah ini,maka dari itu setelah berkomunikasi dengan Paijan.akhirnya mereka mendatangi Polres Labuhan Batu untuk membuat Laporan.

Artinya kalau masalah ini di selesaikan secara Mediasi sesuai dengan Aturan Perbankan,bisa saja.Kami hanya meminta pertanggung jawaban pihak Bank BRI yang beralamat di Jalan Labuhan Desa/Kelurahan Kota Pinang Labuhan Batu Selatan,Sumatera Utara,atas hilangnya Surat Berharga milik Paijan “Ucapnya.

(Muklas)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: