Labusel,LENSA NEWS
Dugaan menghilangkan Agunan(Barang Berharga) Nasaba oleh pihak Bank BRI unit Labuhan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Ketika di Konfirmasi perihal Agunan kepada Bapak Paijan.”Saya ambil Kredit di Bank BRI Unit Labuhan Cabang Kota Pinang Tahun 2014 yang lalu dan uda saya lunasi pada Tahun 2017 lalu,namun sertifikat yang menjadi Jaminan belum juga di kembalikan pihak Bank hingga saat ini.dengan alasan sertifikat yang saya Agunkan ada di tangan Notaris yang bekerja sama dengan Bank BRI Unit Labuhan Kota Pinang,hingga pihak Bank masih menunggu Jawaban dari Notaris “Kata Paijan.
Akibat dari belum dikembalikanya sertifikat miliknya,dirinya tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan lainya maka dari itu dia jelas di rugikan akibat tidak di kembalikanya sertifikat itu “Ucapnya.
Sementara itu,saat di konfirmasi kepada kuasa Hukum Paijan,Beriman Panjaitan SH,menegaskan bahwa atas kasus Kliennya Paijan itu harus ada pertanggung jawaban dari pihak Bank BRI Unit Labuhan.
” Tentu terhadap kasus ini saya mengacu kepada ketentuan Perbankan,dan pasti Klien saya mengalami kerugian Materil maupun Immaterial selaku Petani atas kehilangan Surat itu.
Bank dalam Statusnya sebagai kreditur diduga sudah dengan sengaja menghilangkan Jaminan atau Agunan kredit “Katanya.
Kami sudah ajukan Somasi ke Pihak Bank dan Jawaban pihak Bank atas kedua Surat Somasi mengenai SHM tersebut bahwa pihak BRI Unit Labuhan sudah menindak lanjuti kepada Notaris Sufiati SH SPn.
Dan bersedia untuk mengurus kembali sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Labuhan Batu Selatan
Namun hal itu hanya untuk mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah ini,maka dari itu setelah berkomunikasi dengan Paijan.akhirnya mereka mendatangi Polres Labuhan Batu untuk membuat Laporan.
Artinya kalau masalah ini di selesaikan secara Mediasi sesuai dengan Aturan Perbankan,bisa saja.Kami hanya meminta pertanggung jawaban pihak Bank BRI yang beralamat di Jalan Labuhan Desa/Kelurahan Kota Pinang Labuhan Batu Selatan,Sumatera Utara,atas hilangnya Surat Berharga milik Paijan “Ucapnya.
(Muklas)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata




No Responses