DURI, LENSA NEWS
Satreskrim polres bengkalis telah amankan seorang pemuda inisial TFA(24) warga jalan Pipa Air Bersih gang Panti RT 003 RW 001 Desa Balai Makam Kecamatan Bhatin Solapan dalam perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam pada Rabu (06 April 2022) kemarin.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanitreskrim AKP Firman kepada awak media meyampaikan bahwa diamankan seorang pemuda inisial TFA(24) warga jalan Pipa Air Bersih gang Panti RT 003 RW 001 Desa Balai Makam Kecamatan Bhatin Solapan dalam perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Pada Rabu(06/04/2022) sekira pukul 11.00 Wib,tersangka meminjam sepeda motor milik korban,setelah lama di tunggu tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.Sekira pukul 14.00 Wib tersangka menelfon korban dan mengatakan sepeda motor telah di gadaikan.Mendengar ucapan tersangka kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Pelapor dan keluarganya datang ke Kantor Polsek Mandau menyerahkan tersangka dan langsung diamankan Polsek Mandau.Dari introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya kepada CS sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Saat itu juga tersangka langsung di jebloskan ke dalam sel Polsek Mandau.***
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses