DUMAI, LENSA NEWS
Sebelumnya, Selasa (12/09/2021) mediasi terkait sengketa lahan Jln. Dermaga Darat Kel. Purnama Kec. Dumai Barat, antara Ahli Waris Nainggolan (T Siahaan dan Y Sianipar) dan Jamini Ishak Cs telah dilakukan di ruang mediasi kantor BPN Jln. Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Hasil mediasi, semua pihak sepakat dan menandatangani berita acara, bahwa lebar lahan ahli waris T Siahaan/Y Sianipar 20 Mtr, begitu pula lebar lahan Jamini Ishak Cs. Selisih antara lahan T Siahaan/Y Sianipar dan Jamini Ishak Cs, adalah Gang (Di sepakati bernama Gang Persaudaraan) lebih kurang 3 Mtr.
Mediasi tersingkat, karena berlangsung ±45 Menit, membuahkan keputusan, Win win Solution bagi kedua belah pihak, Jamini Ishak Cs dan Y Sianipar/T Siahaan (ahli waris yang ada dan hadir Nurhaida br Sianipar dan Raendra Sotarduga Siahaan). Solusi disepakati berdasarkan ide brilian Jamini Ishak.
Kemudian, Selasa (19/10/2021) sekira 09.00 WIB, pihak Y Sianipar/T Siahaan hadir di wakili Effendy Sitompul dan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Andy Erawan, SH., beserta seorang pegawai selaku pihak BPN untuk memantau lokasi lahan sebelum melakukan pengukuran sebenarnya oleh pihak BPN.
Atas usul Jamini Ishak, kedua pihak jalani tahap pengukuran kasar sebelum BPN menetapkan ukuran yang sebenarnya besok, Rabu (20/10/2021). Saat pengukuran kasar, terjadi kejanggalan.
Ukuran lebar lahan 20 Mtr di mulai dari patok sepadan antara T Siahaan/Y Sianipar dan Ell Sopet di tarik arah Selatan atau Gang. Kedua Patok Gang Persaudaraan di pasang, setelah ukuran lebar lahan T Siahaan/Y Sianipar didapat.
Kejanggalan terjadi, karena titik nol ukuran lebar lahan 20 Mtr milik Jamini Ishak tidak diukur dari patok sepadan Jamini Ishak dan Arsyad Meno. Titik nol ukuran lebar 20 Mtr lahan Jamini Ishak di mulai dari patok Selatan Gang Persaudaraan.
“Kenapa tidak kita tarik titik nol nya dari patok sepadan Pak Jamini Ishak dan Arsyad Meno..?,” tanya Effendy Sitompul. “Biar sajalah.. saya tidak mau ribut dengan Arsyad Meno…,” jawab Jamini Ishak. Karena menganggap ukuran saat ini adalah ukuran kasar, bukan ukuran sebenarnya, Effendy Sitompul tidak mempersoalkan.
“Di ukur saja dari perbatasan Gg. Persaudaraan. Saya tidak mau kalau di ukur dari sepadan sebelah, nanti nya akan bermasalah lagi,” ucap Jamini Ishak.
Effendy Sitompul selaku mewakili T Siahaan/Y Sianipar merasa keberatan, karena ukuran lebar lahan masing-masing pihak harus sama-sama 20 Mtr. Sisa diantar kedua lahan, yang jadi Gang Persaudaraan bisa kurang atau lebih 3 Mtr, tergantung hasil pengukuran BPN.
“Seharusnya di ukur dari sepadan terluar masing masing, dan setelah itu berapa sisanya itulah di jadikan Gang,” terang Effendy.
Pantauan Jurnalis, sampai akhir pengukuran pihak Jamini Ishak tetap mengukur, yang mana sudah melenceng dari kesepakatan hasil mediasi.
Pihak T Siahaan/Y Sianipar (Effendy Sitompul) berharap kepada BPN, semoga dalam pengukuran besok Rabu di lakukan dengan adil dan jujur sesuai mediasi yang sudah di sepakati.
“Kami berharap kepada BPN supaya pada pengukuran besok bisa berjalan dengan baik, jujur, adil dan terbuka agar tidak ada pihak yang di rugikan,” tutup Effendy di amini Sang Istri tercinta.
(RHS)
Related Posts
Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak
Judi Dadu Putar Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sektor Polsek Tiga Juhar Meraja Lelah”Kapolsek Terkesan Tutup Mata’
Pt Sianjur Resort Di Duga Keras Lakukan Usir Paksa Terhadap Penghuni Perumahan Oma Deli.No.B.50
Jelang Pergantian Tahun, Karutan : Tingkatkan Sinergi, Lahirkan Energi Baru
Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya Hingga Terancam Buta Gegara Tak Mau Diajak Balikan
No Responses