Ini Sosok S yang Jadi Otak Jambret Sadis di DumaiReviewed by Lensa Newson.This Is Article AboutIni Sosok S yang Jadi Otak Jambret Sadis di DumaiDumai, LENSA NEWS Aksi kriminal jalanan yang sempat meresahkan warga Dumai akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Seorang pria berinisial S (26), diduga sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), diringkus polisi setelah sempat kabur usai menjambret korban di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Senin (21/4/2025). Korban yang saat itu berboncengan menggunakan […]
Aksi kriminal jalanan yang sempat meresahkan warga Dumai akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Seorang pria berinisial S (26), diduga sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), diringkus polisi setelah sempat kabur usai menjambret korban di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Senin (21/4/2025).
Korban yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor, menjadi sasaran empuk pelaku yang datang dengan sepeda motor tanpa lampu. Tas korban dirampas secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami melacak keberadaan handphone milik korban yang ternyata aktif di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” ungkap IPTU Anra kepada media, Selasa (29/4/2025).
Tak ingin membuang waktu, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Sat Reskrim Polres Dumai, dan Ditkrimum Polda Riau langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial N (32) pada Sabtu malam (26/4/2025).
Dari tangan N, polisi menyita barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink milik korban. Dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari pria lain berinisial M (49).
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengamankan M yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Kedua pria tersebut akhirnya ‘bernyanyi’ dan menyebut nama S sebagai pelaku utama penjambretan.
Tanpa menunggu lama, S yang diketahui merupakan seorang pengangguran asal Kelurahan Bagan Besar Timur langsung ditangkap. Kepada petugas, ia mengakui telah menjambret korban dan menjual hasil kejahatannya kepada N dan M.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur. S dijerat Pasal 365 KUHP, sementara N dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,” tegas IPTU Anra.(Red)
No Responses