Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Thursday 24th April 2025

Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif

Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif

Pancurbatu, LENSA NEWS

Diduga. adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum setempat. dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilkum Pancurbatu, kab Deli Serdang, sumatra utara (sumut ) sudah. semakin merajalela adanya perjudian ikan ikan dan narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek pancur batu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsah, ketika di kompirmasi lensa news pada. Rabu 19/3/2025 siang. sampai berita ke meja redaksi. hingga saat ini belum ada memberikan tanggapan resmi terkait maraknya judi tembak ikan dan peredaran narkoba di wilayah hukum pancur batu.

Upaya konfirmasi yang berulang kali di sampaikan lensa news melalui pesan WhatsApp kepada kedua perwira melati kepolisian sektor polrestabes medan tersebut tidak membuahkan respon positip

Dalam hal ini sampai meimbulkan rasa kecurigaan publik, yang menduga adanya aliran dana subsidi. dari bandar judi dan narkoba terhadap oknum aparat.

Salah seorang. narah sumber kami yang enggan menyebutkan indetitasnya diperkuat oleh pernyataan warga yang sekitar bertahun-tahun warrga menyaksikan praktik ilegal berlangsung tanpa adanya. tindakan tegas dari pihak kepolisian.setempat.

Seorang warga Kecamatan Sibolangit menjelaskan kekecewaannya kepada aparat. atas ketidakmampuan aparat penegak hukum membersihkan. bentuk judi tembak ikan dan narkoba di wilayah Pancurbatu. Jelasnya

Pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim yang berulang kali tidak memberikan. perubahan berarti, membuat warga semakin tidak percaya . Mereka menilai bahwa bandar judi dan narkoba memiliki pengaruh yang lebih kuat daripada aparat penegak hukum setempat.ungkapnya

“Siapa pun Kapolsek dan Kanit Reskrim di sini, bang. tetap saja sama. Mereka tidak sanggup membersihkan perjudian dan narkoba. Padahal, maraknya praktik ini meningkatkan angka jenis kejahatan. ujar warga setempat. Ia menambahkan bahwa hanya dengan intervensi langsung dari Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB, untuk pemberantasan praktik ini dapat efektif dilakukan.jelas samura salah satu toko pemuda dari tanah karo

Warga juga menuturkan bahwa lokasi perjudian, seperti di Gang Lembah, Desa Sembahe dan Villa Lotus Desa Suka Makmur, beroperasi secara terang-terangan.

Meskipun sering dirazia oleh petugas gabungan Polri-TNI, dan lapak-lapaknya bahkan dibakar, praktik perjudian dan narkoba tersebut kembali beroperasi keesokan harinya, bahkan menggunakan tenda sebagai pengganti bangunan gang dihancurkan.

Lokasi-lokasi lain yang disebut sebagai tempat beroperasi judi tembak ikan antara lain Desa Rumah Pilpil, Bandar Baru, Sibolangit, perbatasan Deli Serdang dengan Tanah Karo, Desa Durin Simbelang, dan desa-desa lainnya.

Semen tara itu, toko masyarakat yang dimintai pendapatnya melalui pesan WhatsApp, pada rabu (19/3/2025) mengatakan Kapolsek dan Kapolrestabes Medan harusnya. memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan media dan keresahan masyarakat.setempat

Sebab, menurut toko masyarakat. dan pemuda. sikap bungkam dan praktek judi yang terus berlangsung mengindikasikan ada yang tidak benar dalam pelaksanaan program perang terhadap penyakit masyarakat ini yang dijalankan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu.

Ucap samura, harusnya benar benar. bahwa kita sebagai manusia yang beragama dan beriman. Agama jelas melarang kegiatan judi karena berdampak kehidupan sosial yang lain diantaranya kejahatan pencurian, narkoba dan perselisihan di tengah-tengah masyarakat sebagaiman orang-orang yang Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk dan mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalang-halangi

“Kapolrestabes Medan pertanyaan awak media yang tidak dijawab ini kemudian dibawa awak media ke Komisi Informasi untuk diuji, Kapolres dan Kapolsek bisa dipidana loh berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, walau hanya tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman yang hanya hitungan bulan penjara,” tandas samura slaku toko masarakat dan pemuda (S@M.007 )

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: