Medan, LENSA NEWS
Polsek Medan Sunggal menetapkan tersangka Serta menangkap tiga pelaku terkait tewasnya juru parkir bernama Ardani Laia (28) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober lalu.
Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap jukir itu adalah Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Br Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.Br tarigan
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka diduga menganiaya korban hingga tewas.
“Tersangka ini 1 keluarga, suami istri dan iparnya,”jelas KAPOLSEK pada Sabtu (5/10/2024).
Polisi mengungkap, penganiayaan berujung tewasnya jukir bernama Ardani Laia bermula pada 1 Oktober sekira pukul 18:00 WIB, ketika tersangka Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait kutipan parkir di rumah makan milik Didi dan Rina.
Setelah itu korban pergi meninggalkan dan berniat memanggil rekan-rekannya datang ke rumah makan tersebut.
Sekitar pada pukul 21:00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.
Kemudian, tersangka Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil dan langsung menganiaya korban.
kapolsek menyebut, peran tersangka Rinawati, Br tarigan istri dari tersangka Didi Yudi Wardana ikut menganiaya korban menggunakan seekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah, lalu disabet ke tubuh korban.
“Masing-masing tersangka sudah mengakui adanya mereka memukul,serta menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi.”
Kapolsek Kompol Bambang menyebutkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 kali, yakni 6 bagian depan tubuh dan belakang 1 luka tusuk.
Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.
Polisi juga sudah menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati br tarigan menganiaya korban.
“Yang menusuk diluar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan.
Saat ini ke tiga tersangka sudah kami AMANKAN dan lami jebloskan ke dalam penjara. Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.
Akibat perbuatannya, ke tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam penjara dan kurungan penjara 12 tahun.
“Ketiga tersangka ini kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.”ungkapnya (S@M.007 )
Related Posts
Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak
Judi Dadu Putar Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sektor Polsek Tiga Juhar Meraja Lelah”Kapolsek Terkesan Tutup Mata’
Pt Sianjur Resort Di Duga Keras Lakukan Usir Paksa Terhadap Penghuni Perumahan Oma Deli.No.B.50
Jelang Pergantian Tahun, Karutan : Tingkatkan Sinergi, Lahirkan Energi Baru
Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya Hingga Terancam Buta Gegara Tak Mau Diajak Balikan
No Responses