Jakarta,LENSA NEWS
Pemerintah melalui KemenPANRB telah mengeluarkan peraturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.(Red/MW)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses