Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Wednesday 12th November 2025

Kapolres Labusel Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Adik Kandung: di Desa Air Merah

Kapolres Labusel Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Adik Kandung:  di Desa Air Merah

Labusel,LENSA NEWS

Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebokan publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, Kapolres AKBP Aditya Sembiring S.I.K mengumumkan penangkapan dua pelaku yang merupakan orang terdekat korban: kakak kandung dan kakak sepupu.

Kronologis : Tragedi di Desa Air Merah Kec.Kampung Rakyat

Kasus ini bermula dari penemuan jasad remaja perempuan berinisial I.N alias ICA (15) yang ditemukan gantung diri di rumahnya di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara pada Jumat malam, 22 Agustus ini 2025. Sang ibu yang menemukan korban langsung histeris dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kampung Rakyat.

Tim Reskrim bersama INAFIS Polres Labusel menemukan kejanggalan pada tubuh korban, termasuk luka gores di dada dan memar di leher. Berdasarkan hasil olah TKP, Kapolsek Kampung Rakyat AKP M. Ilham Lubis S.,H berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan melaporkan kepada Kapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Autopsi Ungkap Fakta Mengejutkan

Makam korban akhirnya dibongkar untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban meninggalnya karena gantung diri dan sedang mengandung tiga bulan. Temuan ini memperkuat kecurigaan aparat, terlebih setelah ditemukan barang bukti berupa buku harian dan percakapan di ponsel korban.

Dalam waktu 48 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku: kakak kandung korban (N) dan kakak sepupu (K.H.M). Berdasarkan pemeriksaan, N telah mencabuli korban sebanyak 19 kali sejak 2021, sementara K.H.M melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di sebuah hotel pada Juli 2025.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan No. 23 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres AKBP Aditya Sembiring menegaskan komitmennya dalam memberantas predator anak dan perempuan. “Setiap pelaku pencabulan terhadap anak akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay, Kasat Reskrim AKP E.R Ginting S.H, dan Kasi Propam AKP P. Tarigan S.H.

Status Darurat Anak di Labusel

Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, menyatakan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan kini berstatus darurat anak. “Kami akan segera menggelar rapat koordinasi terbatas dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menekan angka kasus pencabulan terhadap anak,” pungkasnya.(Red/MW)

Sumber : Polres Labusel

Penulis : Muklas Wartam

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: