Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Saturday 18th January 2025

Kasus Pencurian Sebuah Televisi LCD Berakhir Damai Kapolsekta Kota Pinang,Fasilitasi Upaya Perdamaian Antara Kedua Pihak

Kasus Pencurian Sebuah Televisi LCD Berakhir Damai Kapolsekta Kota Pinang,Fasilitasi Upaya Perdamaian Antara Kedua Pihak

Kota Pinang,LENSA NEWS

Kasus Pencurian satu unit Televisi LCD Berakhir Damai Polsekta Kota Pinang,Labuhan Batu Selatan (Labusel) Sumatera Utara melalui pendekatan Restorative Justise atau keadilan Restoratif.

Kasus itu terkait pencurian yang melibatkan terduga pelaku KS Alias peang(32) warga Dusun Block Songo,Desa Sisumut,Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan terhadap Korban Rosdiana Purba dan Elita Butar-Butar.

Kapolsekta Kota Pinang,Kompol Bambang G.Hutabarat SH MH melaui Panit 2 Reskrim IPDA Francis Saragih menyebutkan, telah memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak .

Perkara pencurian tersebut kemudian tidak perlu dibawak sampai ke tingkat persidangan.

“Korban dan terduga pelaku sepakat berdamai,jadi kita fasilitasi ” Ujarnya Via WhatsApp,minggu (17/04/2022).

Kata IPDA Francis Saragih,Kronologis kejadian bermula hari Sabtu (16/04/2022) Sekira pukul 11:00 Wib di depan PT.NUBIKA JAYA di Jalan Lintas Sumatera Desa Sisumut Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Rosdiana Purba mengamankan seorang perempuan bernama KS.karna telah mengakui ada mencuri TV LCD merek Polytron milik Rosdiana Purba dan mencuri Sepeda dan Sendal milik Elita Butar-Butar.

Kemudian Rosdiana Purba menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sisumut.selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Sisumut dan Panit Reskrim Polsekta Kota Pinang membawaknya menuju kelokasi dan mengamankan pelaku.

Selain itu,barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa 10 pasang berbagai jenis dan merek,8 pasang berbagai jenis dan satu Unit TV LCD merek Polytron.

Setelah di introgasi pelaku KS mengatakan,pada Jum’at(15/04/2022) sekira pukul 03:00Wib,ia datang kesamping kedai milik Rosdiana Purba menyembunyikan daun Pisang dan pada saat meletakan itu dirinya menemukan TV dan goni berisi sandal dan Sepatu.

Selanjutnya pukul 04:00 Wib ia membawa TV dan goni tersebut kerumah temanya bernama Sat,di komplek perumahan.

Lalu hari Sabtu (16/04/2022) Sekira jam 16:00 Wib,ia memberikan kepada Rosdianan Purba bahwa TV di titip dirumah Sat,dan mereka pergi menjemput.

Peran terduga pelaku hanya mengamankan barang yang ditemukan di samping kedai dan bukan pelaku berperan mengambil barang dari rumah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan di bawak ke Polsekta Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan mengamankan korban.untuk membuat laporan namun,Akhirnya korban menyampaikan kepada Polisi agar perkara ini tidak dilaporkan dan memilih menyelesaikan di luar pengadilan.

Kemudian dilakukan Fasilitas pembuatan surat perdamaian oleh piket Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas,usai berdamai terduga pelaku di kembalikan kepada keluarga pelaku dan barang-barang dikembalikan kepada pihak korban.

(Muklas)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: