Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 11th October 2024

Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Sumut

Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Sumut

Medan, LENSA NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana di sejumlah sekolah. Keduanya, yakni Jhon Hendri Sianturi dan Febrian Susardhi.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan soal penahanan tersebut. Dia mengatakan anggaran rehabilitasi yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

“Benar, setelah dicek ke bidang pidsus ada penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN,” kata Yos, Jumat (12/7/2024).

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu memerinci kedua tersangka itu adalah Jhon selaku Tim Leader Konsultan Pengawasan PT Aritha Teknik dan Febrian adalah Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Keduanya kini ditahan di Rutan Tanjung Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 30 Juli 2024,” ujarnya.

Yos menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2020-2021. Saat itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut.

Sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000 atau Rp 48 miliar. Lalu, kemudian dilaksanakan addendum menjadi multiyears berdasarkan pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000 atau Rp 47 miliar.

“Tersangka JHS, selaku Tim Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten,” jelasnya.

Lalu, kata Yos, dari salah satu sampel pengerjaan sekolah yang diambil, yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, ditemukan adanya perbedaan volume yang dikerjakan dengan yang tertera dalam kontrak. Perhitungan sementara dana yang diduga dikorupsi para pelaku, yakni Rp 1 miliar.

“Fakta yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi di Kabupaten Humbang Hasundutan, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak. Besar nilai perbedaan volume juga bervariasi yang perhitungan sementara Rp 1 miliar lebih. Namun, akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut,” kata Yos.

Atas temuan itu, Kejati melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menahan kedua tersangka.

“Adapun alasan dilakukan penahanan adalah tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara itu dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan,” pungkasnya.

Sumber : Medan Daily

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: