Deli Serdang, LENSA NEWS
Mobil yang membawa satu keluarga dilaporkan tertabrak kereta api di perlintasan sebidang di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
6 dari 7 anggota keluarga yang ada di dalam mobil tersebut tewas.
“Iya betul (6 orang tewas karena ditabrak kereta api), satu keluarga, 7 orang (di dalam mobil), istrinya yang masih kritis di rumah sakit,” kata Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Minggu (21/7/2024).
Korban tewas terdiri dari 1 bapak dan 5 anaknya, yakni RM (51), GDM (28), STM (26), YM (24), DJM (22), dan NMM (20).
Sedangkan ibunya berinisial HM (52) dalam kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam.
“Korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Amri Tambunan, sedangkan yang korban kritis dibawa ke RS Sari Mutiara Lubuk Pakam,” ucapnya.
Rusdi menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.25 WIB siang tadi.
Kecelakaan itu melibatkan kereta api penumpang Sri Bilah KA U51A menuju arah Medan menabrak mobil Toyota Rush yang dikendarai korban dengan nomor polisi BK1496MAA yang melintas di Jalan Umum dari Desa Pagar Jati menuju Desa Sumberejo.
Mobil tersebut sempat terseret sejauh 30 meter sebelum akhirnya terjatuh ke sawah yang ada di sisi rel. “Mobil Toyota Rush BK-1496-MAA warna hitam terseret sepanjang lebih kurang 30 meter,” ujarnya.
Mobil tersebut mengalami kerusakan parah sampai ringsek. Personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB untuk mengevakuasi para korban.rd
Related Posts
Propam Polda Di Minta Priksa Bripka Masdi Yang Di Duga Terkesan Menolak Laporan Wartawan’Dengan Menyebutkan “Tidak Duduk”
KPU Labusel Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labusel Periode Tahun 2025-2030
Musrenbang Kecamatan Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Bupati H.Edimin Tekankan Pembangunan Infrastruktur
Aktivitas Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan Megawati Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan
Bermodus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum
No Responses