Aek Kanopan, LENSA NEWS
Saat ditemui dan dimintai keterangannya Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo dikantor DPC PDI-Perjuangan di Jalan Tanjung Sari Kel Aek Kanopan Timur Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara Senin (16/9) pukul 09.00 WIB mengungkapkan ” DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara menyampaikan Apresiasi,atas kinerja yang sangat maksimal sehingga dapat mewujudkan kehidupan berbangsa dan ber negara secara demokrasi khususnya di masyarakat Kab Labuhanbatu Utara “
Sebelumnya DPC-PDI Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara atas lahirnya Keputusan MK-RI Nomor 60-70 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara pada tanggal 4 September 2024 pukul ikut serta mendampingi dalam pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 pasangan Ahmad Rizal-Darno ke Kantor KPU Kab Labuhanbatu Utara.
Namun usai berkas dan persyaratan pendaftaran diterima KPU dan usai berkas dalam dokumen di verifikasi hingga selesai pada (5/9) pukul (02.45) dini hari yang disampaikan langsung Plh Ketua KPU Darwin Sipahutar didampingi Anggota James Ambarita (Devisi Teknisi) M Yusuf (Devisi Parmas)dan Bambang (Devisi Data) menyampaikan bahwa Berkas pendaftaran dalam dokumen atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 atas nama Paslon Ahmad Rizal-Darno di kembalikan.
Kemudian usai berkas pendaftaran di dalam dokumen itu dikembalikan KPU, DPC PDI-Perjuangan terdiri dari Ketua Sunaryo, Sekretaris Januardo Purba. dan 3 orang dari 4 Pendamping Hukum dari BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dan Kab Labuhanbatu Aman Sihombing, SH Sardo Sianturi,SH Jekson Nababan SH beserta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 Ahmad Rizal-Darno,pada Rabu (10/9) sekira pukul 22.00 WIB mendatangi Kantor Bawaslu yang ber alamat di Jl Persaudaraan II No 09 Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu untuk menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 atas nama Paslon Ahmad Rizal-Darno yang dikembalikan oleh KPU pada (4/9) lalu.
Kemudain Ketua Bawaslu Maruli Sitorus didampingi Anggota Juskandri Sihaloho dan Supriadi usai berkas laporan di verifikasi pada pukul 23.15.WIB menyampaikan berkas diterima dan akan ada surat yang akan disampaikan pihak Bawaslu ke pihak Paslon dan DPC PDI-Perjuangan untuk selanjutnya dilengkapi dan jika sudah dilengkapi maka Bawaslu akan menyampaikan surat undangan kepada pihak Termohon (KPU) dan pihak pemohon (Paslon) untuk diadakan rapat tertutup untuk Mediasi.
Dan tepat pada Minggu (15/9) pukul 14.00 WIB kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 Ahmad Rizal-Darno didampingi Ketua DPC PDI- Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo dan Sekretaris Januardo Purba bersama Tim Pendamping Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dan Kab Labuhanbatu Aman Sihombing,SH,Sardo Sianturi,SH Jekson Nababan,SH Edy Irawan Laoly,SH atas undangan Bawaslu Kab Labuhanbatu Utara untuk menghadiri sidang tertutup Mediasi antara si Termohon dengan Pemohon.
Dan usai sidang tertutup yang sifatnya berupa Mediasi ini antara KPU, Paslon yang di Mediasi Bawaslu pada Minggu (15/9) sekira pukul 23.30 WIB hasil dari keputusan bersama yang dituang dalam surat berita acara Musyawarah Nomor Registrasi :001/PS.REG/12/1223/IX/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kab Labuhanbatu Utara Maruli Sitorus,Anggota Juskandri Sihaloho dan Supriadi serta pemohon dan Kuasa Hukum terdiri dari Ahmad Rizal dan Darno bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara dan Termohon Adi Susanto Ketua KPU Kab Labuhanbatu Utara dan James Ambarita Anggota KPU Kab Labuhanbatu Utara Memutuskan kesepakatan bersama pertama Bahwa Termohon memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen pendaftaran pada tanggal 16 sampai dengan 17 September tahun 2024 dan Kedua Bahwa pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan pencalonan yang ditetapkan oleh Termohon. Ketiga Pemohon dan Termohon sepakat bahwa s urat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftaran.
Selanjutnya Sunaryo menyampaikan ” InsyaAllah kesepakatan ini akan segera dipenuhi pihak DPC PDI-Perjuangan serta Paslon mudah-mudahan pada Senin (16/9) akan kembali mendatangi KPU menyampaikan berkas kekurangan yang sudah dilengkapi.(MS)
Related Posts
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Peningkatan PNBP Secara Virtual
Rutan Dumai dan PIPAS Cabang Rutan Dumai Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
No Responses