Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Tuesday 22nd April 2025

Korupsi Bandwidth, Plt Kadis Kominfo Dumai Huni Kursi Pesakitan

Korupsi Bandwidth, Plt Kadis Kominfo Dumai Huni Kursi Pesakitan

Pekanbaru, LENSA NEWS

Plt Kadis Kominfo Dumai, M Fauzan diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Ia didakwa korupsi pengadaan bandwidth sekitar Rp 300 juta.

Dalam persidangan tipikor yang digelar Jumat (05/07/24) pagi, JPU Kejari Dumai juga menghadirkan terdakwa lainnya. Yakni, Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo selaku rekanan proyek.

Pada persidangan ini, JPU Herlina Samosir SH hanya membacakan dakwaan atas terdakwa M Fauzan. Sedangkan terdakwa Steve belum dibacakan, karena terdakwa belum didampingi kuasa hukumnya.

Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jonson Parancis SH MH terungkap bahwa, perbuatan terdakwa Fauzan dilakukan secara bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dimana, terdakwa Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019, dengan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.

Akibatnya, negara mengalami ‎kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 305.256.335. dan kedua terdakwapun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Herlina.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), dan sidang ditunda selama sepekan. (Rls)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: