Pekanbaru, LENSA NEWS
Plt Kadis Kominfo Dumai, M Fauzan diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Ia didakwa korupsi pengadaan bandwidth sekitar Rp 300 juta.
Dalam persidangan tipikor yang digelar Jumat (05/07/24) pagi, JPU Kejari Dumai juga menghadirkan terdakwa lainnya. Yakni, Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo selaku rekanan proyek.
Pada persidangan ini, JPU Herlina Samosir SH hanya membacakan dakwaan atas terdakwa M Fauzan. Sedangkan terdakwa Steve belum dibacakan, karena terdakwa belum didampingi kuasa hukumnya.
Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jonson Parancis SH MH terungkap bahwa, perbuatan terdakwa Fauzan dilakukan secara bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dimana, terdakwa Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019, dengan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 305.256.335. dan kedua terdakwapun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Herlina.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), dan sidang ditunda selama sepekan. (Rls)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses