Aek Kanopan, LENSA NEWS
Calon Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 H Ahmad Rizal Munte Rabu (4/9) pukul 23.00 WIB mendatangi kantor KPU Kab Labuhanbatu Utara di Jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024. Adapun pendaftaran Calon Bupati hanya dihadiri H Ahmad Rizal Munte sebab Calon Wakil Bupati Darno tidak dapat hadir karena masih berada di luar kota.
Kehadiran Calon Bupati H Ahmad Rizal Munte tampak didampingi pengurus DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Ketua Sunaryo dan Sekretaris Januardo Purba S.Si serta puluhan para kader PDI- Perjuangan baik pengurus PAC dan Satgas PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara.
Saat berlangsungnya proses pendaftaran di kantor KPU Rizal Munte yang disambut 4 orang komisioner KPU yang hadir dan dalam kata sambutan Komisioner KPU Bambang yang menyatakan teknis perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 merujuk pada pasal 135,11 PKPU no 10 hasil perubahan pada PKPU no 8 th 2024 dimana disebutkan setelah keputusan MK yang dirubah KPU RI bahwa ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati saat pencalonan dari partai politik ataupun gabungan partai politik sederhananya adalah berasaskan pada suara sah dan tidak lagi pada jumlah kursi.
Selanjutnya pada pasal 135 PKPU NO 10 2024 yang menyebutkan bila ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon dan belum mendaftarkan pasangan calon namun partai politik tersebut memiliki suara sah sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan sebanyak 8,5% maka KPU Kab Labuhanbatu Utara melakukan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 hingga 4 September 2024.
Dan sebelumnya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 yang mendaftar ke KPU Kab Labuhanbatu Utara masih 1 (satu) pasangqn calon yaitu Dr Henriyanto Sitorus SE MM bersama Dr Samsul Tanjung ST MH yang diusung 11 Partai politik salah satunya PDI-Perjuangan sebelumnya ikut mendukung pasangan Hebatt jilid 2.
Setelah PDI-Perjuangan menarik kembali dukungan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 Dr Henriyanto Sitorus SE MM dan Dr Samsul Tanjung ST MH, KPU Kab Labuhanbatu Utara bersedia menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 H Ahmad Rizal Munte dan Darno sesuai dengan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sambut komisioner KPU Bambang.
Kemudian Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo dalam kata sambutannya menyampaikan maaf dikarenakan calon Wakil Bupati Darno tidak dapat hadir bersama calon Bupati Ahmad Rizal Munte dikarenakan ada sesuatu hal pekerjaan di luar kota. Sunaryo menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan keputusan MK 60-70 20204 sehingga PDI-Perjuangan mengambil sikap untuk mengusung 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 dimana PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara memiliki suara sah hampir 24.000 dan di sekitar 11 % suara.Dan persyaratan ambang batas suara sah sebesar 8,5 % agar dapat mengusung 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sunaryo juga menyampaikan bahwa PDI-Perjuangan telah menarik dukungan dari Paslon sebelumnya yang telah ikut dihantarkan pengurus PDI-Perjuangan mendaftar dan diterima oleh KPU Kab Labuhanbatu Utara pada (27/8) yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr Henriyanto Sitorus SE MM dan Dr Samsul Tanjung ST MH. Kemudian komisioner KPU Devisi teknisi James Ambarita melakukan verifikasi data terhadap calon Wakil Bupati Darno melalui Saluran komunikasi Handphone melalui pembicaraan secara Video Call yang disaksikan pihak Gakumdu,Bawaslu, Sekretaris KPU dan para jurnalis.
Setelah tiba tepatnya Kamis (5/9) sekira pukul 03.00 WIB (dini hari) hasil verifikasi data dan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 H Ahmad Rizal Munte dan Darno yang dilakukan oleh KPU Kab Labuhanbatu Utara maka KPU langsung gelar konferensi Pers yang diutarakan langsung dan disaksikan 4 komisioner KPU Kab Labuhanbatu Utara terdiri dari James Ambarita, Darwin Sipahutar,Bambang,Muhammad Yusuf dikantor KPU jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan Darwin Sipahutar menyampaikan hasil perpanjangan pendaftaran sejak Rabu (4/9) pukul 23.14 WIB kehadiran pimpinan DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara yang mendampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Ahmad Rizal Munte dan Darno (tidak hadir) di kantor KPU bahwa status DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara dari hasil pencermatan yang dilakukan KPU bahwa DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara masih ikut serta terdaftar sebagai partai politik yang ikut mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 atas nama Dr Henriyanto Sitorus SE MM dan Dr Samsul Tanjung ST MH pada Rabu (27/8) lalu.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Waikota /Wakil Walikota bahwa disebutkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai mana dimaksud pada ayat 1 partai politik hanya dapat mengusung 1 pasangan calon.” Kemudian lanjut Darwin ” Setelah dilakukan verifikasi dalam juknis maupun didalam surat dinas KPU Nomor 1915 terdapat bahwa ada kesepakatan bersama namun kesepakatan bersama ini tidak didapat dari PDI-Perjuangan tentang bukti surat penarikan dukungan “.
Selanjutnya Devisi Teknisi Komisioner KPU James Ambarita menyampaikan ” Sesuai PKPU Nomor 10 Th 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1209 Kemudian Surat Dinas KPU RI Nomor 1915 kemudian surat Dinas KPU RI Nomor 1925 kronologis pendaftaran diakhir masa perpanjangan bahwa pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.00 WIB telah menerima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 H Ahmad Rizal Munte dan Darno di kantor KPU Jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan. Dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Ahmad Rizal Munte dan Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik pemilu yang mengusung calon sebelumnya dan tanda tangan pasangan calon yang telah didukung sebelumnya yang akan diterima KPU sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lainnya.Selanjutnya pada Rabu (4/9) hingga pukul 23.29 WIB Ambarita menyampaikan bahwa (L.O) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 H Ahmad Rizal Munte dan Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan pada Aplikasi Silon.
Sehingga setelah melakukan pemeriksaan seluruh data dan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 H Ahmad Rizal Munte dan Darno pihak KPU Kab Labuhanbatu Utara mengembalikan berkas pendaftaran melalui model data pengembalian” Dan selanjutnya ” Dari hasil pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen ternyata tidak ada Surya persetujuan dari gabungan partai politik dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat serta dari silonnya seluruh dokumen tidak ada yang di unggah ke silon ” Maka dengan demikian KPU Kab Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa proses pendaftaran tersebut di kembalikan (MS)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses