Aek Kanopan, LENSA NEWS
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab Labuhanbatu Utara melalui konferensi Pers Sabtu (31/8) pukul 16.15 WIB di kantor KPU Jalan Angkatan 66 Aek Kanopan menyampaikan klarifikasi terhadap Keputusan pada sosialisasi tanggal 30 Agustus 2024. Dimana sebelumnya Sosialisasi ini terdapat dalam keputusan 512 terkait dengan keputusan jadwal dan tahapan perpanjangan tahapan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adanya keputusan baru ini setelah komisioner KPU melakukan rapat pleno pada Jumat (30/8) tengah malam untuk melakukan perubahan setelah menelaah PKPU Nomor: 10 Tahun 2024 tentang merujuk kepada KPT 1129 dan mendengarkan arahan dan bimbingan hasil konsultasi kepada KPU Propinsi Sumatera Utara dan KPU RI secara berjenjang.
Dari keseragaman arahan tersebut diambil kesimpulan masih ada di beberapa daerah di Indonesia yang pasangan calon Kepala Daerah mendaftar pada tahapan pertama di tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Dan juga masih ada dibeberapa daerah di Indonesia hanya satu pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya yang mendaftar ke KPU yang diusung beberapa partai politik.Maka KPU Kab Labuhanbatu Utara melalui surat keputusan Nomor: 517 Tahun 2024 tentang perubahan KPT Nomor : 512 tentang Jadwal tahapan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 yang memutuskan dan menetapkan perpanjangan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Waktu perpanjangan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai dengan tanggal 2 September 2024 sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Tanggal 3 September 2024 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tetapi pada tanggal 4 September 2024 pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59.WIB.
Kemudian KPU Kab Labuhanbatu Utara mengeluarkan Keputusan Penundaan tahapan penerimaan dan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 dengan Keputusan Nomor : 511 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa waktu sosialisasi berjalan dimulai tanggal 30 Agustus 2024 sejak sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka dengan pihak Partai Politik, Korpopimda ,Dewan Pers akan dilaksanakan hingga tanggal 1 September 2024.
KPU Kab Labuhanbatu Utara akan bersepakat untuk menyampaikan informasi lewat laman media sosial, dan Web bahwa masa pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga tanggal 5 September 2024. Dari informasi yang dihimpun sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai tanggal 1 September 2024 usai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dengan Dr Samsul Tanjung ST MH pada Rabu (27/8/2024) mendaftar ke kantor KPU belum ada terlihat di kantor KPU pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar. (MS)
Related Posts
Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Diduga Akibat Penyakit Jantung
POLSEK DELI TUA TINDAK LANJUTI DUMAS YANG DI DUGA ADANYA PERMAINAN JUDI TEMBAK IKAN”DI WILKUM DELI TUA
Truck Kontainer Jatuh Melintang di Kelok Lima Desa Hutatunggal Tapsel Lumpuh Total
Bupati Simalungun Memberikan Bantuan Pangan kepada Korban Banjir Bandang Di Kecamatan Serbalawan Kabupaten Simalungun
Kelurahan Pasar Sawah Kembali Di Landa Banjir Besar,Camat Serbalawan Supardi Bersama TNI Polri Gerak Cepat memberikan Bantuan
No Responses