JOGJA, LENSA NEWS
Seorang mahasiswi bernama Natasya Hutagalung harus mendapat luka bakar serius akibat air keras yang disiramkan oleh sang mantan kekasih.
Tersangka bernama Billy Vilsen merupakan kekasih Natasya yang telah menjalin hubungan selama 3 tahun sejak 2021, namun akhirnya putus pada Agustus 2024 lalu.
Billy sempat berulang kali meminta balikan namun Natasya menolak hingga membuat Billy dendam dan sakit hati.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menerangkan bahwa Billy nekat melancarkan aksinya dengan menyewa seseorang melalui Facebook bernama Satim.
Satim inilah yang menyiramkan air keras ke wajah Natasya hingga mengalami luka bakar serius.
Insiden ini berawal ketika Billy yang merasa sakit hati kepada Natasya yang menolak ajakan balikan hingga membuat Billy menyewa Satim.
Billy menyiarkan lowongan pekerjaan melalui akun Facebook palsunya pada (12/12) yang kemudian direspon oleh Satim.
Setelah berkomunikasi dengan Satim, Billy mengaku sebagai perempuan bernama Senlung dimana rumah tangganya diganggu oleh Natasya.
Dengan iming-iming bayaran Rp7 juta, Satim menerima tawaran Billy.
Pembayaran pertama dengan besaran Rp1,6 juta sebagai uang operasional dan akan dilunasi ketika sukses melakukan misinya.
Satim lalu mengawasi kosan Natasya hingga akhirnya pada malam natal, Billy menginformasikan keberadaan Natasya dikosan dan bersiap ke gereja.
Dengan cepat, Satim mengenakan jaket ojol dengan membawa air di gelas yang seakan sedang mengantarkan es teh.
Ia lalu melihat Natasya yang hendak ke kamar mandi yang berada di luar kamar dan langsung menyiramkan air keras ke wajah Natasya.
Natasya lalu berteriak histeris hingga para penghuni kos keluar dan menghubungi pihak rumah sakit.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak dan menemukan kedua pelaku Billy dan juga Satim.
Satim merasa terkejut karena menganggap orang yang menyewanya adalah wanita karena selama ini keduanya berkomunikasi melalui ponsel dan tidak pernah bertemu.
Akibat insiden ini, Natasya mengalami luka bakar pada area wajah dan mata hingga terancam kebutaan.
Kini kedua pelaku terancam dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Related Posts
Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak
Judi Dadu Putar Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sektor Polsek Tiga Juhar Meraja Lelah”Kapolsek Terkesan Tutup Mata’
Pt Sianjur Resort Di Duga Keras Lakukan Usir Paksa Terhadap Penghuni Perumahan Oma Deli.No.B.50
Jelang Pergantian Tahun, Karutan : Tingkatkan Sinergi, Lahirkan Energi Baru
Pemuda Asal Tebing Tinggi Meninggal di Kamboja, Keluarga Berharap Pertolongan Dari KBRI
No Responses