Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 11th October 2024

MALING KERETA DAN PENADAH DI GIRING POLSEK DELI TUA

MALING KERETA DAN PENADAH DI GIRING POLSEK DELI TUA

Deli Tua, LENSA NEWS

Team buser unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermain di depan rumah Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,

Tersangka yang di ringkus oleh team buser polsek delitua Frengky Sinaga (25) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Selain pelaku, polisi juga menangkap penadahnya, juga Darwin Alamsyah alias Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4793 TBK milik mahasiswa bernama Ruth Tampubolon (21). Sepeda motor tersebut hilang saat diparkirkan korban di depan rumah kos. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Piket jaga polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi meminta keterangan saksi-saksi sembari melakukan penyelidikan. Setelah 4 bulan buron, barulah pelaku berhasil ditangkap, pada hari Jumat (27/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

“Team buser polsek delitua meringkus pelaku berawal ketika anggota polsek tengah melintas di Jalan Luku I dan melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu pelaku Frengky Sinaga turun dari sepeda motor dan seorang temannya berinisial E (DPO) standby di motor,” kata Dedy didampingi Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar,sh mh pada Senin (30/9/2024.

kapolsek deltta menjelaskan petugas yang curiga lalu mendekati kedua pria tersebut. Namun, saat didekati E langsung tancap gas melarikan diri, hanya Frengky yang dapat di ringkus oleh team kita jelasnya.

Ketika dilakukan pengecekan serta penggeledahan dari tubuh tsk Frengky, polisi menemukan satu set kunci T. Saat diinterogasi pelaku mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama E, temannya yang sudah melarikan diri tadi.

“Hasil interogasi mendalam, tersangka menjelaskan sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ruth Tampubolon di depan rumah kos Jalan Luku I,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pancurbatu ini menambahkan bahwa pelaku juga sering melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah.

“Tersangka ini merupakan residivis, pernah dihukum penjara di tahun 2019 dengan kasus yang sama dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020. Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di luar wilayah hukum kita,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dimana pelaku menjual sepeda motor milik korban. Hasilnya, di hari yang sama petugas menangkap penadah dengan panggilan Pakde di Perumahan Milala, Jalan Jamin Ginting simpang Gardu, Kecamatan Pancurbatu.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu set kunci T dengan dua mata besi tempahan, satu unit handphone warna putih dan satu kotak peralatan kunci tukang milik korban. (S@M.007)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: