Medan, LENSA NEWS
Ratusan warga di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, berduyun duyun melakukan aksi unjukrasa (Unras) ke Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).
Dalam aksi unras tersebut, warga meminta dengan tegas dan mengecam keras oknum TNI dari Kodam I/BB Kopral Satu (Koptu) Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).
Warga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera penjarakan dan secepatnya memproses Koptu Mirwansyah hingga ke Pengadilan Militer.
Suhandri Umar Tarigan SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga, (ucok godol) mengecam keras bebasnya oknum TNI Kodam I/BB Kopral satu (Koptu )) Mirwansyah yang masih berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal
Pengacara kondang yang biasa dipanggil Umar ini juga mengecam Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang kurang memproses secara hukum oknum TNI Koptu Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
“Kami, selaku warga dan dari tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut,” kata Umar saat menggelar aksi unjukrasa (Unras) bersama ratusan warga Kecamatan Pancurbatu di depan Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024.
“Kami juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah,” teriak Umar didampingi Sastra dan Samuel.
Mereka juga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk tidak melindungi anggotanya seperti Koptu Mirwansyah yang jelas-jelas telah terbukti bersalah dengan memiliki senpi ilegal yang digadai oleh oknum mantan polisi seharga Rp4 juta.
“Jangan lindungi anggota TNI yang jelas-jelas terbukti bersalah dalam hal kepemilikan senpi ilegal seperti yang dilakukan Koptu Mirwansyah,” teriak mereka bertiga yang disambut teriakan dari warga Pancurbatu.
Aksi unras yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga sore hari dan menjelang magrib, lima perwakilan dari kuasa hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga, diterima oleh Danpomdam I/BB Kolonel Ucok Simanjuntak.
Usai diterima Danpondam I/BB, Suhandri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum dari Edi Suranta Gurusinga, serta koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, menyampaikan hasilnya bahwa pihak Kodam I/BB melalui Danpomdam tetap memproses kasus kepemilikan senpi yang dilakukan Koptu Mirwansyah.
“Danpomdam mengatakan kasusnya masih dan tetap berproses di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu proses kasasi dari MA tersebut. Bila kasasi dari MA sudah selesai, maka Danpondam segera menindak dan memproses kasus yang dilakukan Koptu Mirwansyah,” tegas Umar didampingi Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga, keluarga dan simpatisan dari Edi Suranta Gurusinga langsung membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai. (S@M.007)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses