Medan, LENSA NEWS
Merasa dirugikan hingga ditaksir Rp 160 juta, Seri Frisca Br Ginting (28), warga jalan Bendungan 4, Bangun Mulia, Kec Medan Amplas., melaporkan Harvin Sujarwo ke Polrestabes Medan.
Menurut Risna Nasution, SH,, selaku kuasa hukum Seri Frisca Br Ginting, pada Sabtu (27/7), bahwa pelaku Harvin Sujarwo, diduga telah melakukan penipuan atas satu unit mobil Daihatsu Ayla warna Silver, No Polisi BK 1093 SAA, dengan modus over kredit mobil milik klientnya.
Sebelumnya pelaku yang diduga telah melakukan puluhan kali penipuan dengan modus over kredit kenderaan roda 4 dan roda 2 dan telah dilaporkan dibeberapa Polsek jajaran Polrestabes Medan, melakukan perjanjian dengan klientnya tentang over kredit mobil tersebut.
“Saat itu, tepatnya di rumah pelaku Harvin Sujarwo, Jumat, (21/6) sekira pukul 16.00 WIB lalu, klient saya melakukan perjanjian dengan membuat surat pernyataan dan saat itu menyerahkan mobil dan STNK nya terhadap pelaku, dimana pada tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan over kredit. Namun saat tanggal untuk melakukan over kredit hingga sekarang, pelaku tidak dapat dihubungi dan tak dapat ditemui, serta mobil milik klient saya hingga kini tidak diketahui keberadaan, “Kata Risna.
Kemudian Seri Frisca Br Ginting yang belum juga melakukan over kredit terhadap pelaku, akhirnya terbebani dengan tagihan pihak oembiayaan, sehingga korban yang merasa tertipu dan dirugikan sekitar Rp 160 juta, akhirnya melalui kuasa hukumnya Risna Nasution, SH, melaporkan pelaku Harvin Sujarwo ke Polrestabes Medan berdasarkan Nomor LP/B/2000/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 17 Juli 2024,” Ungkap Risna.
Lanjut Risna saat mendatangi pelaku di rumahnya beserta korban dan pihak Kepolsian dari Bhabinkamtimas Polsek Percut dan Kepala Lingkungan setempat, pelaku seakan bersembunyi di dalam rumahnya, dimana pihak keluarga, terutama istri dan keluarga pelaku, seakan menutupi keberadaan pelaku, dengan mencoba berdalih dengan suara keras dan ribut seakan tidak bertanggung jawab akan hal itu.
“Padahal saat perjanjian tersebut, istri dan saudara pelaku mengetahuinya, malah kunci diserahkan ke ibu pelaku, istri pelaku juga terlibat dalam berjanjian di tanggal 21 Juni 2023 itu, sepertinya pelaku dan istri dan keluarganya selama ini telah bersubahat dalam melakukan aksi penipuannya, setelah kita mensapati informasi bahwa banyak korban hingga 60 an lebih korban atas perbuat pelaku dan keluarganya, diduga pelaku dan keluarganya ini, kayaknya sudah jaringan, soalnya puluhan laporan polisi diberbagai Polsek Jajaran Polrestabes ada laporan terhadap pelaku,” ungkapnya
Mengakhiri, Risna Nasution meminta kepada Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, agar pelaku berdasarkan bukti LP/B/2000/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Poldasu, dapat segera memproses secara hukum dan melakukan penangkapan diduga pelaku yang telah menelan puluhan orang korbannya.
“Sudah banyak korbannya, kita mohon pelaku agar segera dilakukan penangkapan, soalnya pelaku seakan me rasa gk bersalah Dan me lenggamg berkeliaran melakukan aksi penipuannya dengan modus over kredit, serta agar tidak ada lagi korban yang lainnya, ” Pungkasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, , AKP Martua Manik, SH, MH ketika dikonfirmasi lensa news Sabtu (27/7), belum memberikan tanggapannya. (S@m.007)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses