Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Wednesday 19th March 2025

Nikah Siri, Ketua KPU Labusel di Sidang DKPP RI

Nikah Siri, Ketua KPU Labusel di Sidang DKPP RI

Labusel,LENSA NEWS

Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saiful Bahri Dalimunthe, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (1/7/2024).

Dalam sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur keasusilaan, yang dimana pengadu adalah berinisial (MT) dan Memberikan Kuasa Hukum Kepada, M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H dan Sartika, S.H.

Teradu ialah Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sidang ini dipimpin langsung oleh, Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Majelis, Kusbianto, Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat, Robby Effendy Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU.

Dalam postingan status Facebook akun resmi DKPP-RI Menuliskan bahwa teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Lanjutnya, “teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu”, tulis akun DKPP-RI di dalam kolom keterangan unggahannya tersebut.

Kuasa Hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan sidang tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya juga memberikan 5 bukti tambahan dan menghadirkan Saksi Ahli, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

“Kita sudah sidang pemeriksaan, dalil dari pengadu dan pembelaan teradu disampaikan. Kalau kemarin saat gugatan 7 alat bukti kita lampirkan, sidang kali ini 6 alat bukti tambahan termasuk saksi ahli. Jadi dugaan penelantaran, perselingkuhan, tipu muslihat yang dilakukan teradu sudah terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut Hamdani, DKPP memberikan tenggang waktu selama 2 hari setelah pelaksanaan sidang berlangsung jika ingin memberikan bukti tambahan lainnya.

“Jadi kita menunggu sidang putusan dari DKPP. Kami berharap pemberhentian tetap Ketua KPU Labusel dapat dikabulkan oleh DKPP, supaya tidak ada korban berikutnya,” pungkasnya.

(Red)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: