Aek Kanopan, LENSA NEWS
Kepala Satuan Pengawas dan Pengamanan (Papam) PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate Masyanto saat dimohon ijin untuk bertemu dengan tujuan konfirmasi, melalui anggota satpam jaga di Pos kantor besar Kanopan Ulu pada Senin (18/4) pukul 11.30 WIB mengaku Masyanto tidak bersedia ditemui.Dengan alasan ” kepala lagi pening”.
Tujuan Wartawan media ini menyambangi kantor PT MP West Leidong Indonesia Kanopan Ulu Estate yang juga merupakan Group PT Sinar Mas untuk mohon informasi atas tindakan membabi buta hingga diduga lakukan “penganiayaan dan kekerasan fisik ” terhadap Wagiman,Lk, 54,petani kebun sawit warga Dusun V Karang Sari Desa Parpaudangan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara pada Jumat (15/4) sekira pukul 12.00 WIB saat melintasi jalan kebun di Afdeling 1 oleh 2 orang satpam tanpa diketahui namanya.
Dan atas prilaku ke 2 satpam ini Wagiman didampingi kuasa hukumnya telah membuat laporan kepihak berwajib di Mapolsek Kualuh Hulu Sabtu (16/4).
Usai laporan penganiayaan diterima pihak Polsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Wagiman didampingi pihak keluarga sudah memperoleh hasil visum dari pihak Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara dan diserahkan kepada pihak Polsek Kualuh Hulu sebagai alat bukti. Sebelumnya Wagiman salah seorang penyandang “cacat tuna rungu ” ini melalui keterangan yang disampaikan anaknya Erwin kepada Wartawan Media ini sudah memberikan keterangan kronologis penganiayaan pada Sabtu (16/4) di kediamannya.Namun saat ini bagian kepala dan dada bagian dalam sikorban (Wagiman) masih terasa sakit. Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan 2 orang oknum satpam PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate.
Korban mengaku saat itu dirinya dituduh mencuri berondolan yang berserakan di pinggir jalan saat korban melintasi jalan hendak kembali ke kediamannya dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan Wagimin melihat berondolan buah sawit berserakan di pinggir jalan dan bukan terletak di lokasi perkebunan. Lalu Wagiman melakukan pengutipan berondolan buah kelapa sawit yang tidak seberapa itu, dan belum usai dikutip Wagiman kepergok bersama Satpam dan tanpa pikir panjang diduga 2 orang satpam PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate menganiaya sikorban yang mengakibatkan bagian kepala, wajah, dada dan kaki korban mengalami luka akibat dipukuli dengan menggunakan tangan kaki bahkan dengan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di bagian kepala, wajah dan kaki.
Kepada Media ini Kuasa Hukum yang juga sebagai Advokad JH Situmorang SH menyikapi yang dihadapi klien nya.
Dan menyampaikan dirinya selaku penasehat hukum di Kab Labuhanbatu Utara yang meminta kepada “aparat penegak hukum agar bertindak adil dan tidak tebang pilih”. Dalam laporan kami si terlapor adalah pihak dari PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate.
” Kami mohon kiranya Bapak Polisi tidak memihak Perusahaan tetapi berpihak kepada keadilan, terlebih korban pelapor merupakan salah seorang penyandan cacat tuna rungu ” ujar JH Situmorang,SH (MS)
Related Posts
Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak
Judi Dadu Putar Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sektor Polsek Tiga Juhar Meraja Lelah”Kapolsek Terkesan Tutup Mata’
Pt Sianjur Resort Di Duga Keras Lakukan Usir Paksa Terhadap Penghuni Perumahan Oma Deli.No.B.50
Jelang Pergantian Tahun, Karutan : Tingkatkan Sinergi, Lahirkan Energi Baru
Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya Hingga Terancam Buta Gegara Tak Mau Diajak Balikan
No Responses