Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 14th February 2025

Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak

Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak

PATUMBAK, LENSA NEWS

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ( BEGAL ) yg terjadi di wilayah hukum (wilkkum) Polsek Patumbak

Pada Sabtu tanggal 11/1/ 2025 sekitar pukul 20.30 wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yg ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Team di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 ( dua ) orang pelaku Begal bernama *F.A.N,19 Tahun,Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua* dan *S R S,,24 Tahun,Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak* di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T ( DPO ) dan *H ( DPO )* masih kita selidiki keberadaannya

Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya Pelaku *S.R.S* bertugas mencabut kunci sp motor pada saat para pelaku menghadang laju sp motor korban sedangkan pelaku *F.A.N* bertugas mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sp motor Honda CBR,dua Bilah Parang,dua buah kaca spion,tiga buah baju dan satu buah celana panjang yg di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 ( satu juta )…Ujar Kapolsek Patumbak

Setelah para pelaku berhasil menguasai sp motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sp motor korban.

Dari hasil interogasi yg kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sp motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sp motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian….Terang Kapolsek

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 ( dua belas ) tahun hukuman penjara…sambung Kompol Faidir SH,MH.(S@M.007 )

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: