Labusel, LENSA NEWS
Pelaku pembunuhan terhadap korban Yogi saat dihadirkan pihak Kepolisian dalam press release Misteri temuan sesosok mayat pria muda yang mengapung di Sungai Barumun beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang.
Korban yang diidentifikasi bernama Yogi Putra yang merupakan warga Cikampak, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
Tiga hari pasca kejadian tersebut, Kepolisian pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH. mengatakan adapun pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus pihaknya adalah Heriansyah Nasution alias Heri yang merupakan warga Desa Asam Jawa Torgamba Labuhanbatu Selatan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor bersama barang bukti lainnya.
“Motif sakit hati karena korban tidak memberikan uang pegadaian 1 unit sepeda motor karena sebelumnya korban menjanjikan uang Rp. 500.000 pada palaku karena sepeda motor milik korban telah dapat digadaikan kepada saudara Rahmad Hidayat Hasibuan senilai Rp. 2.350. 000 namun korban tidak memberikan uang itu pada tersangka,”papar Kapolsekta.
Bambang menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa kejadian tersebut berawal dari Korban Yogi pada 30 Agustus 2022 lalu bertemu dengan tersangka Heriyansah Nasution alias Heri dirumah Rido di Dusun Cikampak, Desa Aek Batu Torgamba selanjutnya tersangka Heriyansah meminta tolong pada korban untuk diantar pulang ke Dusun Asam Jawa. Pada saat itu lanjut Kapolsekta korban dan tersangka berangkat dari rumah Rido.
“Mereka berdua bersama sehingga terjadi pembunuhan dan membuang korban dengan cara menggulingkan mayat korban ke Sungai Barumun. Cara melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher selama 30 menit dengan menggunakan tangan sehingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian pelaku membuang mayat korban ke Sungai Barumun,” sambung Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana dengan acaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
(Muklas)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses