Aek Kanopan, LENSA NEWS
Untuk meningkatkan pembangunan suatu daerah selain Pemerintah sangat dibutuhkan peran penting pihak swasta melalui pembayaran pajak hasil dari usaha. Seperti usaha Galian C dan Penangkaran Sarang Burung Walet yang cukup lumayan banyak di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Kamis (19/6) di kantornya Kepada Media ini Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Diva menyampaikan bahwa jumlah penangkar sarang walet di Kab Labuhanbatu Utara masih dalam pendataan namun jumlahnya lebih dari ratusan penangkaran di seluruh Kab Labuhanbatu Utara yang terdiri di 8 Kecamatan.
Tetapi jumlah usaha Galian C tidak seperti banyaknya penangkaran Sarang Burung Walet.Untuk pengutipan pajak penangkaran Sarang Burung walet di Kabupaten Labuhanbatu Utara pernah berhenti pada Tahun 2016 melalui keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang membatalkan Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara tentang Pajak Hasil dari Penangkar Burung Walet. Tetapi Peraturan Daerah (perda) tersebut kembali untuk di revisi.Kemudian pada Tahun 2022 Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Tentang Retribusi Pajak Sarang Walet kembali di tetapkan untuk mendukung peningkatan PAD yang berlaku hingga saat ini.
Namun hingga saat ini pihak Badan Pengelola Pendapatan (Bapenda) Kab Labuhanbatu Utara mengalami kendala dilapangan dalam setiap pengutipan retribusi pajak Sarang Walet, yang disebabkan pemilik tangkar sarang burung Walet tidak berada di Kab Labuhanbatu Utara.
Atau pemilik penangkaran sarang burung Walet pada umumnya berdomisili di Luar Kab Labuhanbatu Utara.Sehingga dalam waktu dekat ini pihak Pemkab Labuhanbatu Utara akan memberlakukan metode 2 gembok bersama antara Pemerintah dengan pihak pengusaha terhadap setiap pintu masuk gedung tempat penangkaran sarang burung walet.
Dimana saat peternak burung walet melakukan panen sarang burung walet harus meminta kunci terlebih dahulu kepada pihak pengutipan pajak atau pada pihak Bapenda Kab Labuhanbatu Utara. Atau setidaknya pihak Bapenda Kab Labuhanbatu Utara harus mengetahui berapa jumlah pengusaha penangkar sarang burung walet yang dipanen oleh peternak sehingga pajak yang dibayar dapat ditentukan dan segera masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Selanjutnya menurut Pihak Bapenda Kab Labuhanbatu Utara target pencapaian pajak dari penangkaran burung walet telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp.20.000.000./tahun. Dan PAD yang didapat dari Penangkaran Sarang Burung Walet sebesar Rp.20.000.000 setiap tahun sejak tahun 2022.
” Jadi kami merasa PAD dari Penangkaran Sarang Burung Walet belum Maksimal sehingga kedepannya akan kami benahi” Dan dari keterangan Kasubbid Pengembangan pada kantor Bapenda ini menyebutkan bahwa untuk mendapat pajak pihaknya menunjuk 2 orang tenaga disetiap kecamatan untuk mengutip pajak kepada pengusaha penangkaran burung Walet.
Kemudian diutarakannya bahwa diakui pihaknya masih berada dalam sengketa ” penangihan” kepada beberapa pengusaha Galian C sehingga kesulitan untuk menerima pajak diantaranya ada pihak pengusaha galian C sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 ini belum membayar pajak sesuai yang ditentukan pihak Pemkab Labuhanbatu Utara padahal hingga saat ini pihak pengusaha galian C yang dimaksud masih melakukan kegiatan penambangan tanah dan batu.
” Kami sudah membuat MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Rantoprapat agar pengusaha yang menunggak pajak agar segera ditertibkan sesuai laporan dan bukti-bukti ujar salah satu staf pada kantor Bapenda. Seperti CV Raja Alam Abadi yang bergerak di bidang pertambangan (galian C ) di Desa Siamporik Kec Kualuh Selatan Diva kepada media ini menyampaikan telah membayar pajak ke Bapenda Kab Labuhanbatu Utara sejak tanggal 7Agustus 2023 sebanyak 4000 kubik. Dan selanjutnya pada tanggal 22-24 Sep 2023 sebanyak 4000 kubik, dan pada 25 Sep 2023 sebanyak 4000 kubik.
Dan pada tanggal 29 Pebruari 2024 bayar pajak sebanyak 4000 kubik yang telah di produksi. Jadi pihak kami tidak boleh dibohongi oleh pihak pengusaha galian C tentang volume produksi dari galian C yang didapat. Sebab sudah ada alat bantu monitor secara digital yang telah kami tempatkan dilokasi galian sehingga pihak pengusaha galian C tinggal diarahkan membayar pajak melalui transfer ke Bank dan masuk ke rekening Pemkab Labuhanbatu Utara saat jumlah produksi diketahui.
Selanjutnya pihak Bapenda menyebutkan persoalan ada atau tidak ada izin pendirian galian C bukan ranah Bapenda mempertanyakannya kepada pihak pengusaha galian C, namun “jika terdapat ada setiap kegiatan penggalian SDA untuk dijadikan sebagai material infrastruktur serta ada transaksi jual beli maka kami segera menetapkan pajak dari hasil produksi kepada setiap penggusaha sembari pengurusan izin tetap berjalan ” ujar staf Bapenda ini. Perhitungan pajak terhadap galian C seperti pengusaha CV Raja Alam Abadi oleh Bapenda menetapkan jika muatan tanah urug sebanyak 1 buah kendaraan jenis tronton maka pajak ditetapkan sebanyak 15 kubik. Jika muatan tanah kurug sebanyak ukuran mobil Engkel dikenakan pajak sebesar 7 kbk dan untuk Cold Diesel sebanyak 4 kbk. Dan Nilai pajak yang dibayarkan oleh pemilik pengusaha CV Raja Alam Abadi dikenakan Rp.3.750/ kubik.
Selanjutnya sistem pembayaran pajak kepada Bapenda Kab Labuhanbatu Utara oleh pengusaha CV Raja Alam Abadi melalui transfer tunai ke Bank. Jumlah pajak yang dibayar CV Raja Alam Abadi lengkap terdaftar sejak 7 Agustus 2023 namun belum bisa kami tunjukkan rekapnya berhubung yang bersangkutan dibidang pendataan pada kantor Bapenda sedang tidak berada di tempat ujar DIVA mengakhiri perbincangan dengan pihak Media ini.(MS)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses