Aek Kanopan, LENSA NEWS
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab Labuhanbatu Utara sudah menetapkan jumlah pajak yang akan diterima Pemerintah dari setiap pengusaha Galian C sesuai dengan hasil produksi, yang terdiri dari berbagai jenis galian seperti jenis galian Sirtu, Kerikil, Padas, Vitrun, Tanah, dan Pasir yang berlokasi di Kab Labuhanbatu Utara.
Kepala Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Hendra Gunawan Syach SE diruangan kantornya kepada awak media ini pada Selasa (2/7) menyebutkan kembali seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ini ” ada tidak ada izin dikantongi oleh sipengusaha Galian C pemerintah (Pemkab Labura) tetap memberlakukan pajak pendapatan hasil kepada setiap pengusaha sesuai hasil produksi yang didapat dari galian C baik itu galian Sirtu, Kerikil, Padas, Vitrun, Tanah dan Pasir yang dikelolah di Kabupaten Labuhan batu Utara”.
Penetapan pajak dan penerimaan pajak hasil oleh Pemkab Labura diakui langsung oleh Hendra atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Pajak dan PP No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara penetapan Pajak. Namun Surat edaran dari KPK tidak dapat ditunjukkan bagaimana Juknis dari Surat Edaran atau arahan KPK apakah melalui lisan atau tulisan kepada Awak Media ini.
Sebelumnya pada hari yang sama Kepala Kantor Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Labuhanbatu Utara Teddy S Kepada media ini juga menyebutkan saat klarifikasi informasi pada pemberitaan sebelumnya di media ini “Bagi pengusaha Galian C yang memiliki izin atau tidak memiliki izin di Kab Labuhanbatu Utara wajib harus membayar pajak sesuai dengan keputusan Mendagri ” juga tanpa menjelaskan secara rinci keputusan nomor berapa dan Tahun berapa sesuai dengan yang tertuang dalam kertas kepada awak media ini.Selanjutnya seperti yang diutarakan Kabid Pendataan dan Penetapan pada kantor Bapenda Kab Labuhanbatu Utara Hendra Gunawan Syach SE dari 37 pengusaha Galian C hanya sebanyak 6 nama pengusaha Galian C yang tidak aktif dan meragukan sehingga diduga tidak dapat membayar pajak.
Dan sebanyak 31 pengusaha Galian C di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang aktif dan membayar pajak ke Bapenda hingga tahun 2024.(MS)
Related Posts
STEVEN OBATKAN ANAKNYA KE MALASYA’ RUMAH & 3 UNIT SPD MOTORNYA RAIB DII BOBOL MALING
Piala Bupati Labuhanbatu Juara 2 dan 3 Di Raih SMAN 2 Bilah Hulu N 8 Pematang Seleng Aek Nabara
Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara Buka Rakercabsus DPC PDI-Perjuangan Labuhanbatu Utara
Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Hantam Perkemahan Pramuka di N4 Aek Nabara, Dua Murid SD Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba AIPTU Supriadi Lakukan Sambang Desa dan Sosialisasi Di Desa Bunut Labusel
No Responses