Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Saturday 2nd November 2024

Penetapan Pajak Galian C Di Labura Berlaku Bukan Hanya Bagi Yang Mengatongin Izin

Penetapan Pajak Galian C Di Labura Berlaku Bukan Hanya Bagi Yang Mengatongin Izin

Aek Kanopan, LENSA NEWS

Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab Labuhanbatu Utara sudah menetapkan jumlah pajak yang akan diterima Pemerintah dari setiap pengusaha Galian C sesuai dengan hasil produksi, yang terdiri dari berbagai jenis galian seperti jenis galian Sirtu, Kerikil, Padas, Vitrun, Tanah, dan Pasir yang berlokasi di Kab Labuhanbatu Utara.

Kepala Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Hendra Gunawan Syach SE diruangan kantornya kepada awak media ini pada Selasa (2/7) menyebutkan kembali seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ini ” ada tidak ada izin dikantongi oleh sipengusaha Galian C pemerintah (Pemkab Labura) tetap memberlakukan pajak pendapatan hasil kepada setiap pengusaha sesuai hasil produksi yang didapat dari galian C baik itu galian Sirtu, Kerikil, Padas, Vitrun, Tanah dan Pasir yang dikelolah di Kabupaten Labuhan batu Utara”.

Penetapan pajak dan penerimaan pajak hasil oleh Pemkab Labura diakui langsung oleh Hendra atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Pajak dan PP No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara penetapan Pajak. Namun Surat edaran dari KPK tidak dapat ditunjukkan bagaimana Juknis dari Surat Edaran atau arahan KPK apakah melalui lisan atau tulisan kepada Awak Media ini.

Sebelumnya pada hari yang sama Kepala Kantor Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Labuhanbatu Utara Teddy S Kepada media ini juga menyebutkan saat klarifikasi informasi pada pemberitaan sebelumnya di media ini “Bagi pengusaha Galian C yang memiliki izin atau tidak memiliki izin di Kab Labuhanbatu Utara wajib harus membayar pajak sesuai dengan keputusan Mendagri ” juga tanpa menjelaskan secara rinci keputusan nomor berapa dan Tahun berapa sesuai dengan yang tertuang dalam kertas kepada awak media ini.Selanjutnya seperti yang diutarakan Kabid Pendataan dan Penetapan pada kantor Bapenda Kab Labuhanbatu Utara Hendra Gunawan Syach SE dari 37 pengusaha Galian C hanya sebanyak 6 nama pengusaha Galian C yang tidak aktif dan meragukan sehingga diduga tidak dapat membayar pajak.

Dan sebanyak 31 pengusaha Galian C di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang aktif dan membayar pajak ke Bapenda hingga tahun 2024.(MS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: