Torgamba,LENSA NEWS
Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap dua warga Riau pelaku pencurian sepeda motor di Kebun PTPN IV Regional I Kebun Torgamba,pada Sabtu (15/2/2025).
Adapun identitas pelaku yaitu ARE, 18 warga Simpang Martabak, Bagan Sinembah dan PP, 23 warga Sukarame Pajak Baru Baganbatu, Rokan Hilir, Riau.
“Benar, tadi pagi kami tangkap dua warga Riau pelaku pencuri sepeda motor di Kebun Torgamba,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.
Kata Ipda. Riswaldi Nainggolan, kejadian bermula, Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 02.30 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Diketahui sepeda motor Honda Supra Warna Hitam BM 2694 WB milik korban diparkir di teras rumah dan pukul 05.30 WIB. Kemudian diketahui sepeda motor tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Torgamba.
Lebih lanjut, Ipda. Riswaldi Nainggolan menjelaskan kronologis penangkapan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 08.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat ada dua orang tidak dikenal sedang bersembunyi di Semak-semak sawitan sekitar PKS Sei Baruhur dengan membawa satu karung beras dan satu jerigen racun rumput.
Selanjutnya, Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di duga sebagai tempat persembunyian pelaku tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas Unit Reskrim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan dibantu oleh petugas scurity.
Dari lokasi petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam BM 2694 WB dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Setelah diinterogasi, benar pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra di Emplasmen Kebun Torgamba Blok X 5 Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam plat BM 2694 WB dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat milik pelaku dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum selanjutnya. (Red/MW)
Related Posts
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Peningkatan PNBP Secara Virtual
Rutan Dumai dan PIPAS Cabang Rutan Dumai Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
No Responses