Dumai, LENSA NEWS
Polres Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap pelaku berinisial VS alias V pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penggerebekan di sebuah rumah petak di Jalan Ahmad Yani Gang Tiara, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, mengamankan 35 paket shabu dan tujuh paket ganja kering. K
asat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tersangka yang berperan sebagai penjual dan perantara narkoba kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat pengemasan narkoba. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polres Dumai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses