LABURA,LENSA NEWS
Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap 3 (tiga) Orang Anak dibawah Umur yang dilakukan Oleh AH(41) Tahun warga Desa sidua-dua Kecamatan. Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura)
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Sik menjelaskan,terduga Pelaku diamankan Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Labuhan Batu di rumahnya,(12)7/2022)
Adapun ketiga Korban tindak Pidana pencabulan yang di lakukan tersangka yaitu berinisial A(5) Tahun Pr,S(9) Tahun Pr,dan R(7) Tahun Pr yang masing-masing bertempat tinggal di Dusun IV sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dikatakan Kapolres Labuhan Batu,dari Laporan yang diterima,kejadian Pertama kali di lakukan pada Bulan Maret Tahun 2022,terhadap Korban A(5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang Korban.
Dan terhadap Korban S(9) dan R(7) dilakukan Bulan Juni,Pelaku meraba bagian terlarang Korban memeluknya dan mencium Korban Perbuatan tidak Senono itu dilakukan di Dusun sidua-dua Desa sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada Orang tuanya,menerima pengakuan tersebut ,Orang tua Korban di dampingi Kepala Desa langsung melapor ke polisi “Kata Kapolres Labuhan Batu.
Pelaku melakukan tindakan Pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dan di Ancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1)dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Maksimal 15 Tahun tambah 1/3 di karenakan Korbanya lebih dari Satu.
Terhadap Korban didampingi Oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk rasa Aman kepada Korban serta memulihkan Psikologisnya.
(Muklas)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata





No Responses