Pengungkapan Diawali Dari Pengembangan Hasil Razia SUBDENPOM-I/1-2 RANTAU PRAPAT
Labuhanbatu,LENSA NEWS
Pada hari Rabu,(28/09/2022)
Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI,SIK melalui Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU,SH.,MH dan KBO IPTU ELIMAWAN SITORUS,SH.,MH didampingi KANIT IDIK II IPDA SUDJIWO,S.Trk dan PS KASUBAG HUMAS IPDA ARWIN menyampaikan adanya tindaklanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA(29),warga Jalan Padang matinggi kampung jawa Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat.
Dalam rangka OPS. GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis,(22/09/2022) sekira pukul 02.30 Wib,tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jl. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak hari kamis,(22/09/2022) pukul 18.00 Wib.
Adapun penangkapan kedua tersangka Narkoba Polres Labuhanbatu,kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jl.By pass (Simpang Kompi) Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi
Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir,1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi.
Warna Pink Berisi 4200 Butir ,1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir
Total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hand Phone Oppo.
Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (HUMAS)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata





No Responses