Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Sunday 11th January 2026

POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI AMANKAN DUA PELAKU DAN SITA RIBUAN PIL EKSTASI

POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN PIL EKSTASI AMANKAN DUA PELAKU DAN SITA RIBUAN  PIL EKSTASI

Pengungkapan Diawali Dari Pengembangan Hasil Razia SUBDENPOM-I/1-2 RANTAU PRAPAT

Labuhanbatu,LENSA NEWS

Pada hari Rabu,(28/09/2022)
Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI,SIK melalui Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU,SH.,MH dan KBO IPTU ELIMAWAN SITORUS,SH.,MH didampingi KANIT IDIK II IPDA SUDJIWO,S.Trk dan PS KASUBAG HUMAS IPDA ARWIN menyampaikan adanya tindaklanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA(29),warga Jalan Padang matinggi kampung jawa Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat.

Dalam rangka OPS. GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis,(22/09/2022) sekira pukul 02.30 Wib,tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jl. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak hari kamis,(22/09/2022) pukul 18.00 Wib.

Adapun penangkapan kedua tersangka Narkoba Polres Labuhanbatu,kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jl.By pass (Simpang Kompi) Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi

Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir,1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi.

Warna Pink Berisi 4200 Butir ,1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir
Total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hand Phone Oppo.

Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (HUMAS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: