Labusel,LENSA NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sei Kanan meringkus seorang wanita yang ditengarai sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sore hari.
Selain wanita bernama EGH (Pr/30 tahun), warga Lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan terlebih dahulu ditangkap seorang pria berperan sebagai pengedar, yakni IMT alias Iqbal (lk/29 tahun) warga Lingkungan Kampung Darat, Langga Payung.
“Awalnya ditangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di lingkungan kelurahan Langga Payung.
Kemudian dikembangkan dan ditangkap serta diamankan seorang wanita yang kita duga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Rabu (10/7/2024) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap IMT dilakukan di belakang rumah tersangka EGH setelah personel Polsek Sei Kanan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan.
Tersangka IMT ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya.
“Tersangka IMT mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGH”.sambung AKBP Maringan.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap EGH yang berada tidak jauh dari TKP.
Saat ditangkap, di bawah posisi duduknya ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih.
“Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp 3.459.000”. jelasnya.
Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu yang disebutkan EGH tersebut”.pungkas Maringan.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka 7 paket sabu dengan berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp.3.459.000,-.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses