Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 2nd March 2026

Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Fee Dana Penjaminan PT Jamkrida ke Pegawai Bank Riau Kepri

Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Fee Dana Penjaminan PT Jamkrida ke Pegawai Bank Riau Kepri

Pekanbaru, LENSA NEWS

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dugaan pemberian komisi dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau kepada pimpinan operasional Bank Riau Kepri. Penyelidikan telah dilakukan sejak 9 Maret lalu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan foto surat yang diduga kuat diterbitkan oleh Polresta Pekanbaru, tertulis adanya surat penyelidikan dengan nomor: SP.LIDIK/280/III/RES.2.2/2022/RESKRIM tanggal 9 Maret 2022.

 Nomor perintah lidik itu tercantum dalam surat pemanggilan yang diteken oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan. Surat itu berkaitan dengan pemanggilan seseorang untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Di dalam surat tersebut, dijelaskan kalau Satreskrim Polresta Pekanbaru sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh pegawai PT Bank Riau Kepri (BRK). Yakni dugaan tindakan sengaja meminta atau menerima pembagian fee dalam bentuk uang dari PT Jamkrida Riau.

Dugaan pemberian fee tersebut terjadi dalam periode Desember 2019 hingga September 2020.

Penyelidikan ini mengenakan pasal 49 ayat 2 huruf a atau pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

 

SabangMerauke News telah mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan via pesan WhatsApp ikhwal kebenaran surat tersebut. Namun, Andri belum memberikan jawaban konfirmasi.

Pejabat Humas Bank Riau Kepri, Dwi belum memberikan klarifikasi atas dugaan kasus baru pemberian komisi kepada kepala cabang BRK ini.

“Maaf, saya belum dapat informasi terkait ini,” terang Dwi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Fajar Restu juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Ia hanya mengirimkan emotion dengan tulisan ‘siap’.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan OJK Riau, Lutfi telah memberikan pernyataan tentang kasus ini. Meski hanya memberikan komentar irit dan singkat lewat pesan Whatsapp, OJK Riau menyebut pemberian komisi tidak diperkenankan untuk pribadi.

“Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi,” terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, Lutfi pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Diwartakan sebelumnya oleh media ini, diduga PT Jamkrida yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau telah memberikan komisi kepada para kepala cabang BRK. Pemberian uang disebut sebagai biaya akuisisi atau komisi atas apresiasi karena kepala cabang BRK telah melakukan penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head kepada PT Jamkrida Riau.

Sumber (Sabangmarauke.news)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: