Pekanbaru, LENSA NEWS
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dugaan pemberian komisi dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau kepada pimpinan operasional Bank Riau Kepri. Penyelidikan telah dilakukan sejak 9 Maret lalu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan foto surat yang diduga kuat diterbitkan oleh Polresta Pekanbaru, tertulis adanya surat penyelidikan dengan nomor: SP.LIDIK/280/III/RES.2.2/2022/RESKRIM tanggal 9 Maret 2022.
Dugaan pemberian fee tersebut terjadi dalam periode Desember 2019 hingga September 2020.
SabangMerauke News telah mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan via pesan WhatsApp ikhwal kebenaran surat tersebut. Namun, Andri belum memberikan jawaban konfirmasi.
Pejabat Humas Bank Riau Kepri, Dwi belum memberikan klarifikasi atas dugaan kasus baru pemberian komisi kepada kepala cabang BRK ini.
“Maaf, saya belum dapat informasi terkait ini,” terang Dwi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/3/2022).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Fajar Restu juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Ia hanya mengirimkan emotion dengan tulisan ‘siap’.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan OJK Riau, Lutfi telah memberikan pernyataan tentang kasus ini. Meski hanya memberikan komentar irit dan singkat lewat pesan Whatsapp, OJK Riau menyebut pemberian komisi tidak diperkenankan untuk pribadi.
“Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi,” terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, Lutfi pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Diwartakan sebelumnya oleh media ini, diduga PT Jamkrida yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau telah memberikan komisi kepada para kepala cabang BRK. Pemberian uang disebut sebagai biaya akuisisi atau komisi atas apresiasi karena kepala cabang BRK telah melakukan penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head kepada PT Jamkrida Riau.
Sumber (Sabangmarauke.news)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses