LABURA,LensaNews.net- Salah satu Group Perusahan Bakrie yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang letaknya di Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan Kualuh Hulu Desa Sukarame Baru Propinsi Sumatera Utara yaitu PT Grahadura Leidong Prima Bakrie Sumatera Plantation Tbk (PT GLP BSP Tbk) di duga telah melanggar berbagai Undang-Undang dan Permen.
Informasi ini disampaikan langsung Ketua LSM LBH KAMPAK MAS RI Propinsi Sumatera Utara Pardamean Hasibuan kepada media Lensa News pada Minggu (23/5/2021) di Aek Kanopan.
Diawali dari keterangannya tepat pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Grahadura Leidong Prima Bakrie Plantation Tbk tepat dilokasi Devisi 6 Blok G2 dan Blok G3 yang menghanguskan pohon Kelapa Sawit serta buahnya diatas seluas kira-kira 60h.Atas informasi ini saya serta beberapa awak media mendatangi lokasi kebakaran dengan sekilas, berhubung apai dimana-mana masih marak saat itu.Tetapi akibat kebakaran ini terlihat sempat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar lokasi kebakaran, baik para pengguna jalan dan masyarakat yang melakukan aktivitas yang berdomisili di sekitar lokasi perkebunan akibat terjadinya kebakaran hingga mengeluarkan kabut asap yang tebal sehingga menggangu penglihatan dan pernapasan.
” Saya melihat Aneh pada saat itu,karena tampak pihak perusahaan (PT GLP BSP Tbk) tidak melakukan tindakan serius untuk memadamkan api.
Bahkan tidak membantu masyarakat sekitar untuk mencegah penyakit ISPA dengan membagi-bagikan masker “
Kemudian Api padam pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul (22.00 WIB)yang dibantu TNI/POLRI dengan menggunakan beberapa unit Mobil Pemadam Kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab Labura.
Selanjutnya atas keprihatian peristiwa itu,pihaknya (LSM KAMPAK MAS RI Propinsi Sumut) melayangkan surat konfirmasi kepada pihak PT GLP BSP Tbk tentang sebab kebakaran dan kendala pemadaman api yang sangat lama pada saat itu, serta surat konfirmasi adanya dugaan pencemaran sungai Leidong akibat pembuangan Limbah Janjangan Kosong (Jankos) yang berada disekitar lokasi perusahaan Nomor Surat No 19/III/KK/LSM/KPK-MAS RI/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang diterima pihak PT GLP BSP Tbk lengkap dengan tandatangan sipenerima surat.
Kemudian Pardamean juga mengaku telah menyampaikan surat yang sama tentang Karhutla yang dialami oleh PT GLP BSP Tbk serta pencemaran sungai Leidong atas pembuangan Limbah Janjangan Kosong (Jankos) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH Sdr Chandra Brata Tarigan SP pada surat tanggal 30 April 2021 diruang kerjanya.
Tetapi ke dua surat yang disampaikan oleh LSM KAMPAK MAS RI Propinsi Sumut perihal kebakaran lahan perkebunan dan pembuangan limbah Janjangan Kosong (Jangkos) oleh pihak PT GLP BSP Tbk ke perusahaan tidak ada jawaban hingga saat ini terang Pardamean.
Keterangan Gambar
Ketua LSM KAMPAK MAS RI Propinsi Sumut Pardamean Hasibuan
” Penting untuk mengingat peundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran dengan cara membakar “
Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagi regulasi seperti Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No 39/2014 Tentang Perkebunan.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan pada 7 Sep 2015 saat KLHK telah menandatangani keputusan nomor 367/MenLHK/Setjen/2015 ” Akan memberikan Sanksi kepada Perusahaan-Perusahaan yang wilayah operasinya mengalami kebakaran “
Penetapan Sanksi ini beragam, ada ringan sedang dan berat.Dari semua kategori sanksi itu ” Perusahaan wajib meminta maaf kepada masyarakat dimedia atas kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.Jika hasil analisis Tim ternyata bukan tujuan membakar jadi kategori ringan maka akan mendapatkan peringatan tertulis. Harus rehabilitasi kerusakan dan harus restorasi.Juga harus mengumumkan minta maaf kepada masyarakat lewat media dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Sanksi sedang berupa pembekuan izin.Perusahaan akan kena denda,rehabilitasi dan harus mengumumkan permintaan maaf kepada masyarakat lewat media serta janji tak mengulangi.
Untuk sanksi berat Perusahaan akan kena denda,proses sampai pengadilan, Blac list dan Cabut izin serta melakukan permintaan maaf.
“Saya sebagai salah satu warga penggiat Lingkungan Hidup atas nama LSM KAMPAK MAS RI Propinsi Sumatera Utara kembali menyurati Ketua DPP LSM KAMPAK MAS RI di Jakarta agar memohon Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Perkebunan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang agar menurunkan Tim Analisis (KLHK) tentang kebakaran lahan perkebunan PT Grahadura Leidong Prima Bakrie Sumatera Plantation Tbk pada Selasa (23/2/2021) yang lalu.
Tampaknya PT GLP BSP Tbk ini kebal hukum. Dilokasi lahan kebakaran masih terdapat aktifitas memanen sawit hingga saat ini padahal sudah dilarang keras oleh pihak Pemerintah melalui Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara dengan mendirikan Plank Informasi bahwa lokasi kebakaran seluas 60h dilahan PT GLP BSP Tbk dalam pemeriksaan tim analisis dan ternyata Plank itu tidak dihiraukan oleh pihak PT GLP BSP Tbk karena sudah dicabut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab ” ujar Pardamean dengan nada kesal.
” Yang terpenting bagi kami kiranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Perkebunan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus membatalkan (izin) lahan yang terbakar seluas 60h tersebut bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) “.
Sebaiknya lahan yang terbakar tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dan diserahkan kepada masyarakat walaupun akhirnya status lahan dijadikan Lahan Hutan Produksi. Agar dikelolah masyarakat untuk ditanami tanaman keras, dan jangan ditanami Kelapa Sawit lagi.
Kemudian Ketua LSM LBH KAMPAK MAS RI Propinsi Sumatera Utara ini menyampaikan kepada LensaNews mengaku pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan juga sebagai karyawan/buruh di PT GLP BSP Tbk disertai informasi dari berbagai fortal media Oneline yang menduga bahwa PT GLP Bakrie Sumatera Plantation Tbk telah menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Bahwasanya Perusahaan berkewajiban untuk mengeluarkan THR kepada pekerja/buruh, tujuh hari menjelang Lebaran.
Ada sebanyak 26 orang Buruh hingga saat ini belum mendapatkan ” Hak” nya yaitu menerima ” THR” pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Padahal sebanyak 781 orang telah mendapat THR yang diberikan pada (29/4/2021).
Kami juga akan segera membuat surat laporan pengaduan kepada pihak Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) UPT IV Sumut serta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kab Labuhanbatu Utara agar pro aktif menyikapi permasalahan ini agar segera diatasi pihak PT GLP Bakrie Sumatera Plantation Tbk, karena itu Hak Buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Saat informasi ini di terima LensaNews dari Ketua LSM LBH KAMPAK MAS RI Propinsi Sumatera Utara Pardamean Hasibuan, pihak PT Grahadura Leidong Prima Bakrie Sumatera Plantation Tbk, tidak menjawab konfirmasi LensaNews melalui WA yang disampaikan perihal THR yang belum dibayar kepada Karyawan sebanyak 26 orang.(MS)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses