Jakarta,LENSA NEWS
Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024.
Melansir dari sumber resminya Sabtu, (13/07/2024) ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh, di antaranya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan Helm Standard SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8.Berboncengan lebih dari satu
9.Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10.Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11.Melanggar marka jalan
12.Memasang rotator dan sirine bukan sesuai peruntukan
13.Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Demikian para pengguna jalan yang wajib dipatuhi pada saat berkendara.(Red)
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses