Labusel,LENSA NEWS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI dan terbuka untuk umum di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Sidang DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota), J. Kristiadi (Anggota).
Dari kedelapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, salah satunya DKPP memutus perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024, dengan Pengadu MT yang memberikan kuasa kepada kantor hukum M. Ridwan & Partners yaitu M. Ridwan, SH., Hamdani Hasibuan, SH., dan Sartika, SH dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe.
Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terbukti melanggar Kode Etik/6667 Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mengabulkan permohonan dari Pengadu untuk pemberhentian tetap Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Related Posts
Dukung Penuh Kegiatan Dan Terima Aspirasi IMKDP, Wilyan Fadli Ucapkan Terimakasih Kepada Dishub Kota Dumai
Sok Kreak Dengan Wartawan, Oscar Sebayang Dijebloskan Ke Sel Polsek Medan Tuntungan
Tingkatkan Keamanan, Rutan Dumai Razia Blok Hunian Bersama APH
Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan
Unit Reskrim Polsek Delitua Sikat Pelaku Pembobolan Gudang di Delitua, Dan. Amankan Sejumlah Barang Bukti
No Responses