Labusel,LENSA NEWS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI dan terbuka untuk umum di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Sidang DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota), J. Kristiadi (Anggota).
Dari kedelapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, salah satunya DKPP memutus perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024, dengan Pengadu MT yang memberikan kuasa kepada kantor hukum M. Ridwan & Partners yaitu M. Ridwan, SH., Hamdani Hasibuan, SH., dan Sartika, SH dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe.
Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terbukti melanggar Kode Etik/6667 Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mengabulkan permohonan dari Pengadu untuk pemberhentian tetap Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Related Posts
Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Diduga Akibat Penyakit Jantung
POLSEK DELI TUA TINDAK LANJUTI DUMAS YANG DI DUGA ADANYA PERMAINAN JUDI TEMBAK IKAN”DI WILKUM DELI TUA
Truck Kontainer Jatuh Melintang di Kelok Lima Desa Hutatunggal Tapsel Lumpuh Total
Bupati Simalungun Memberikan Bantuan Pangan kepada Korban Banjir Bandang Di Kecamatan Serbalawan Kabupaten Simalungun
Kelurahan Pasar Sawah Kembali Di Landa Banjir Besar,Camat Serbalawan Supardi Bersama TNI Polri Gerak Cepat memberikan Bantuan
No Responses