Labusel,LENSA NEWS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI dan terbuka untuk umum di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Sidang DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota), J. Kristiadi (Anggota).
Dari kedelapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, salah satunya DKPP memutus perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024, dengan Pengadu MT yang memberikan kuasa kepada kantor hukum M. Ridwan & Partners yaitu M. Ridwan, SH., Hamdani Hasibuan, SH., dan Sartika, SH dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe.
Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terbukti melanggar Kode Etik/6667 Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mengabulkan permohonan dari Pengadu untuk pemberhentian tetap Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Related Posts
Unras Ormas GRIB JAYA dan IPK Juga Warga Gundaling di PTPN IV Sei Baruhur Torgamba Tuntut Keadilan
Patumbak Sarang Narkotika Dan Jaringan Terbesar Jenis Sabu sabu”Aparat Penegak Hukum Setempat (APH) Terkesan Tutup Mata”
Terjadi Lakalantas Cold Diesel VS Cold Diesel Di Tekongan Manis PT Milano Torgamba Labusel
Polantas Polres Labusel Dan Dishub Meningkatkan Upaya Preemtif,Preventif dan Represif Keselamatan Toba 2025
Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa.S.H laksanakan Apel Pagi bersama Personil polsek Dan staf
No Responses