Labusel,LENSA NEWS
Berdasarkan LP nomor 206 tanggal 02 oktober 2024 Abdul Salim Siregar membuat laporan ke Polres Labusel,berdasarkan LP No 206 Satreskrim pada tanggal 4 oktober 2024 melakukan penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan
Kasat Reskrim AKP Gubarcov S.ik SH,M.krim dalam Press Realis menerangkan pada hari rabu 02 oktober 2024 sekira pukul 03,40 pagi wib di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi di perkebunan sawit milik korban H.Aman Siregar laki laki umur (53 ) tahun peristiwa pencurian tandan buah segar kelapa sawit sebanyak kurang lebih 31 tros.
Para Pelaku saat melakukan aksinya ketika para penjaga kebun ingin buang air kecil kedengaran ada buah sawit jatuh ke tanah terus menerus Afan dan Abdul bersama sama menuju ke lokasi kebun tiba mereka melihat ada sinar senter kemudian Afan dan Abdul mengecek ke arah cahaya senter ternyata terjadi pencurian.
Lantas penjaga kebun segera melaporkan kepada pemilik kebun H.A.S (korban) pihak korban dan penjaga kebun(saksi) berupaya mengahalau para kawanan pencuri tersebut namun para kawanan pelaku melakukan penembakan sehingga korban tertembak di lengan tangan kanan,dan pihak penjaga kebun membalas melakukan tembakan sehingga mengenai kaki sebelah kanan salah satu kawanan pencuri tersebut,sehingga pelaku takut dan lari meninggalkan TKP.
Seluruh tersangka terjerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam
Related Posts
Motif Pelaku Membunuh Wanita Di Kebun Tebu Sei Mencirim Sunggal Karena Kesal Diajak Menikah
Pelaku Pembunuh Wanita Yang Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Sei Mencirim Sunggal Ternyata Pacar Korban
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
No Responses