Labura, LENSA NEWS
Ketua Lembaga Fordam Susuba Kab Labuhanbatu Utara RN mengaku baru-baru ini pihaknya telah di panggil pihak Polda Sumut Unit IV/Tipidter di Medan untuk dimintai keterangan atas surat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak BPS (Bakrie Sumatera Plantation) dengan anak perusahaan PT Grahadura Leidong Prima yang terletak di Desa Sukarame Baru Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
Surat laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PT Grahadura Leidong Prima sebut RN telah dikirimkan ke Polda Sumut pada 24 Juni 2022 . Keterangan yang disampaikan langsung oleh RN di Aek Kanopan kepada awak media ini bahwa laporan ini dilatari atas desakan masyarakat bersama dengan bukti visual dan foto dilapangan,agar pihak Lembaga Fordam Susuba menampung aspirasi masyarakat dengan perincian dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan pengelolaan Kelapa Sawit bahwa BPS Sumut II PT GLP telah merugikan masyarakat diantaranya melakukan perombakan aliran sungai Leidong tanpa izin sehingga lahan kebun masyarakat mengalami genangan air (banjir) saat musim penghujan.
Kemudian BPS Sumut II PT Grahadura Leidong Prima (GLP) melakukan aktifitas pengelolaan di lahan bekas kebakaran areal lahan sawit seluas 60 ha hingga saat ini yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dilarang beraktifitas di lahan eks kebakaran.
Selanjutnya BPS Sumut II PT GLP di duga memiliki lahan HGU berada di kawasan Hutan (Hutan Produksi dan Hutan yang dapat Konversi). BPS Sumut II PT GLP sejak berdiri tidak mengeluarkan lahan Plasma kepada masyarakat serta BPS Sumut II melakukan penanaman pohon Kelapa Sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Atas surat pengaduan masyarakat yang disampaikan Lembaga Fordam Susuba beserta dengan bukti-bukti, RN mengaku pihak Polda Sumut telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada pihak terlapor yang akan dilaksanakan Kanit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut nomor surat K/582/VII/ 2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Juli 2022. Dan hingga saat ini ujar RN pihaknya dari Lembaga Fordam Susuba masih menunggu hasil penyelidikan oleh pihak Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan BSP Sumut II PT Grahadura Leidong Prima yang merugikan masyarakat.(MH)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata




No Responses