Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 16th September 2024

Tahapan Penerimaan dan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara Diperpanjang hingga 1 September 2024

Tahapan Penerimaan dan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara Diperpanjang hingga 1 September 2024

Aek Kanopan, LENSA NEWS

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPUD) masih menerima satu pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sampai Hari Ketiga.

Penyampaian informasi ini langsung dari komisioner
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui gelar konferensi pers terkait penutupan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Labura 2024.
Konferensi pers ini dilaksanakan di kantor KPU Kab Labura, Jalan Angkatan 66, Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Jumat (30/8/24) sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

Ketua KPUD Labura, Adi Susanto didampingi empat komisioner lainnya, James Ambarita, Bambang, Darwin, dan Yusuf, menjelaskan bahwa pendaftaran yang dibuka sejak Selasa, Tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya menerima satu Paslon, pasangan Bacabup dan Cawabup ” Labura Hebat ” Hendriyanto Sitorus bersama Samsul Tanjung, yang diantar pada hari pertama pendaftaran.

Hingga hari terakhir pendaftaran, tidak ada Paslon lain yang mendaftarkan diri, sehingga hanya ada satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang terdaftar. Menanggapi situasi ini, Adi Susanto menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan di kabupaten Basimpul Kuat Babuntuk Elok tersebut.

Lanjut keterangan KPUD menyatakan bahwa masih ada sekitar dua partai politik di Labura yang belum memberikan usulan dan dukungan bagi Paslon. Sesuai dengan Pasal 135 PKPU, Partai politik tersebut masih memiliki potensi untuk mengusulkan pasangan calon lainnya, dan membuka peluang perpanjangan pendaftaran.

Adi Susanto mempertegas bahwa apabila partai politik yang tersisa tidak memberikan dukungan dan pengusungan, serta suaranya tidak mencukupi, mereka juga diberikan potensi untuk bergabung dengan Paslon yang telah mendaftar.

Berdasarkan pertimbangan Pasal 135 tersebut, KPU Labura telah bersepakat dalam pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan ini dimulai tanggal 30 Agustus dini hari hingga 1 September 2024, dengan konsep yang sama seperti di waktu normal.

Dengan keputusan ini, KPU Labura memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik dan calon lainnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada Labura tahun 2024, Guna memastikan proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan dan terbuka bagi semua pihak tutur Ketua KPUD sambil mengakhiri konferensi press. (MS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: