Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 16th September 2024

TEAM UNIT REAKSI CEPAT (URC) POLSEK DELI TUA UNGKAP DUA (2)PELAKU BONGKAR RUMAH

TEAM UNIT REAKSI CEPAT (URC) POLSEK DELI TUA UNGKAP DUA (2)PELAKU BONGKAR RUMAH

Deli Tua, LENSA NEWS

Team unit reaksi cepat (URC) polsek deli tua ungkap dua (2) orang pelaku kejahatan pemberatan bongkar rumah di jalan tani bersaudara no 17.A desa deli tua kecamatan deli tua kabupaten deli serdang

pada selasa 27 agustus 2024 sekitar pkl 16.00 win korban bernama..DUL ALTER PURBA (35) THN KATOLIK wiraswasta .team di pimpin oleh KANIT RESKRIM IPTU MARULI SIREGAR SH.MH sedang menyelidiki kasus pencurian rumah yang terjadi di jalan tani bersaudara desa delitua kec delitua.kemudian sekitar pukul 16.30 wib dari hasil penyelidikan di ketahui team.bahwa salah satu pelaku inisial ST.sedang berada di Japan besar namorambe dan team langsung menangkap pelaku ST dan mengintrogasinya.

Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatanya bersama 2.orang temanya yang berinisial MI dan inisial AT (DPO)

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib dari hasil penyelidikan petugas menangkap pelaku inisial MI kemudian petugas mengintrogasi kedua pelaku menerangkan kalau kedua pelaku mengakui perbuatanya mereka telah membongkar rumah milik korban dengan menggunakan linggis serta masuk ke rumah korban lewat pintu belakang kemudian pelaku mengambil bar a ng2 milik korban” 1unit sepeda motor merk supra x 125 Dan satu buah laudspeker merk DAT Serra 1 buah pusaka peninggalan nenek moyang.korban.

Kedua pelaku mengakui menjual hasil curianya dengan harga honda supra x 125 kepada inisial T.seharga rp.1.900.000 satu juta sembilan ratus ribu rupiah kedua pelaku mengakui dari hasil penjualan mereka habiskan sebanyak rp 400.000(empat ratus ribu rupiah)untuk keperluan beli makanan.

Kemudian sisisahnya rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di bagi tiga orang.masing masing mendapat bagian rp 500.000 (lima ratus ribu ) satu orang dan pelaku berinisial AT (DPO) mendapat rp.500.000(lima ratus ribu)kemudian kedua pelaku inisial ST Dan inisial MI bes er ta barang bukti hasil kejahatanya di giring ke mako polsek deli tua guna menjalani dan mempertanggung jawabkan Dan proses secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia.(S@M.007).

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: