Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 16th September 2024

TEAM UNIT REAKSI CEPAT RESKRIM POLSEK PATUMBAK SIKAT 4. PELAKU CURANMOR

TEAM UNIT REAKSI CEPAT RESKRIM POLSEK PATUMBAK SIKAT 4. PELAKU CURANMOR

Patumbak, LENSA NEWS

Team buser unit reaksi cepat (URC) polsek patumbak bersama dengan Kanit Reskrim IPTU M.Y DABUTAR SH,MH berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang pelaku pencurian spesialis sp motor dengan cara membongkar rumah dan sp motor yg sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh.

Dari hasil lporan Polisi di terima pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib korban M.SALIM warga Jl.Bajak V Gg Rukun VI No.48 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada saat tersentak bangun melihat sp motornya sudah tidak ada lg di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar dan ensel kuncinya dalam keadaan rusak.

Selanjutnya laporan Polisi yg kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wib dmana saat itu korban bernama KHAZALI HAKIM warga Jl.Selambo II Kel.Amplas Kec.Medan Amplas dmana pada saat itu Korban sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.

Spd motor korban di parkiran di halaman parkir mesjid dan pelaku menggunakan kunci *”T”* pada saat melakukan aksinya.

Pelaku yg melakukan pencurian di daerah Bajak V bernama *T.R (,21) ,Islam,Jl.Bajak V Gg Rukun VI No.42 Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas* dan *(RK) ,31 tahun,Islam,,Jl.SM Raja No.9 – A Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas*.

Kedua pelaku di tangkap di daerah Bajak V dan simpang amplas Medan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib dan dari pengakuan para pelaku spd motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan utk beli baju dan sepatu.

Kemudian pelaku yg melakukan pencurian sp motor di Mesjid Al-Muhajirin di tangkap ada dua orang yaitu *D.F (45 )Tahun,Islam,Jl.Bajak III No.14 – A Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas* dan *F alias GELENG,29 tahun,Islam,Jl.Lukah Gg. Keluarga No.35 – B Kel.Amplas Kec.Medan Amplas*.

Dari pelaku pencurian spd motor yg sedang parkir di mesjid di tangkap *2 ( dua ) buah kunci T,satu buah helm,2 ( dua ) unit HP dan Pakaian yg di gunakan para pelaku pada saat melakukan perbuatanya

Para pelaku yg kita tangkap ada 4 ( empat ) orang dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yg berbeda,dimana para pelaku ini adalah *Residivis Curanmor* dan akan kita proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI yang kita…cintai ini .jelas Kompol Faidir Chaniago SH,MH.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 ( tujuh ) tahun…terang Kapolsek (S@M.007)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: