Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 16th September 2024

Temperamental : Diduga Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Menampar Siswa Saat Upacara

Temperamental : Diduga Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Menampar Siswa Saat Upacara

Labuahanbatu,LENSA NEWS

Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat, Drs.Bahder Johan Lumban Gaol diduga menampar siswa kelas XII TiTL sebut saja Ucok pada saat upacara bendera, Senin (12/08/2024).

Menurut sebut saja Ucok, Selasa(13/8/2024) kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap, Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan upacara bendera dimana pada barisan upacara ada terjadi bising suara di barisan, yang ribut adalah anak kelas XI Tbsm bukan diri saya, pas di lapangan bawah futsal, sehingga saya di panggil pak Azhar Rambe selaku guru BP, naik ke podium pembina upacara.

Diatas podium pembina upacara, Langsung Pak Kepsek B.J Lumban Gaol menampar pipi saya disamping mata saya sebelah kiri, Dimana kejadian tersebut disaksikan oleh guru dan siswa-siswi di sekolah selaku peserta upacara.

Kejadian tersebut telinga saya merasakan nyeri dan berdengung, serta sore harinya saya merasakan badan saya demam, ujarnya.

Lanjutnya, Keesokan harinya Selasa (13/08/2024) saya sekolah dan permisi untuk berobat ke dokter, dan sampai saat ini masih merasakan sakit dan merasa malu atas peristiwa penampakan tersebut, dimana jiwa saya tergantung atas penamparan tersebut.

Hal ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap ke awak media, Selasa(13/8/2024) menyampaikan Untuk alasan apapun, Seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi, guru sebagaimana undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan atas penampakan tersebut.

Murid di sekolah harus mematuhi guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik, seperti Penamparan, sehingga siswa menyebabkan rasa sakit di badan.

Dalam hal tersebut, perilaku Kepala Sekolah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk itu di harapkan agar Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Drs.B.J Lumbangaol agar mempertanggung jawabkan perbuatan dan akan dilaporkan ke ranah hukum.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: