Unit Reskrim Polsek Sungai berhasil meringkus D yang diduga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (22/08/2022).
Labusel,LENSA NEWS
Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan berhasil meringkus DDS yang diduga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (22/08/2022).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan Ipda Prancis mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar sabut tersebut dilakukan disalah satu rumah kontrakan di Desa Hajoran.
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan sekitar pukul 10.30 WIB,”jelas Prancis.
Prancis mengatakan adapun kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang didapat petugas terkait adanya Bandar sabu di Huta Godang yang meresahkan warga Hutagodang dan Sei Kanan Selatan disebuah rumah kontrakan di Desa Hajoran Sei Kanan Labusel.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya pihak Kepolisian pun langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP petugas pun langsung melakukan penggerebekan kedalam rumah tersebut.
“Setelah masuk kedalam rumah tim melihat ada 3 orang laki-laki dirumah tersebut diantaranya D, L dan N. Selanjutnya tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik, lalu tim mengambil plastik tersebut dan didalam nya ada 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya ditanya saudara D tentang kepemilikan barang tersebut, lalu saudara D menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” sambung Prancis.
Selanjutnya petugas pun langsung menghubungi Pejabat Desa Hajoran untuk datang ke TKP agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, namun Pejabat desa berhalangan lalu tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian selanjutnya ditemukan botol obat putih dan ditemukan didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan pipet berupa scop dan kaca pirex.
Tim pun terus bergerak ke Hutagodang kerumah tempat tinggal D dan dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu.
“Barang bukti sabu ditimbangan hasilnya seberat 30.19 gram brutto.selanjutnya Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diintrrogasi oleh petugas, D menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dirinya dari AM yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. Berdasarkan pengakuan D dirinya sudah 1 tahun mengedarkan Narkotika sabu di Hutagodang.
“D ini mengakui dia sudah mengedarkan narkotika jenis sabu ini sekitar 1 tahun lamanya,” sambung Prancis.
Lanjut, Prancis” untuk L dan N saat itu menemani D dirumah dan mereka menggunakan sabu secara bersama-sama dirumah tersebut .
“Mereka menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama dirumah Dani,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan adapun sejumlah BB yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 1 bungkus platik besar berisi Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi Scop sendok sabu, 1 buah pisau Cuter, 1 buah gunting, 1 buah HP Android, 1 buah Handphone Nokia, 4 klip ball plastik, dan 3 klip bungkus plastik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Sungai Kanan guna proses lebih lanjut.
(Muklas)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses