Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Sunday 8th December 2024

Unit reskrim polsek delitua berikan hadiah tembakan kepada dua pelaku sadis curanmor

Unit reskrim polsek delitua berikan hadiah tembakan kepada dua pelaku sadis curanmor

Delitua, LENSA NEWS

Dua pelaku pelaku sepesialis. pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial. A (35) beserta D p (24), lemas terkapar akibat menerima hadia tima panas. dari unit reskrim polsek delitua Unit . Sedangkan dua pelaku yang lain berinisial D dan K, masih dalam proses DPO. dan terus diburu oleh unit buser polsek delitua

Kedua kaki pelaku curanmor ini tumbang akibat diterjang timah panas oleh petugas reskrim karena berusaha untuk kabur dari kejaran petugas. dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Selain petugas meringkus kedua pelaku Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan dua orang penadah (480) hasil dari. curian sepeda motor tersebut

“Kedua pelaku Serta dan dua orang penadahnya serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan mereka. berhasil kami amankan ” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH saat press rilis di Mapolsek Delitua, Rabu (9/10/2024).sore

Kapolsek Delitua yang di dampingi kanit reskrim AKP marulitua siregar SH MH dan di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan kedua pelaku beraksi didua lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.

“Kedua pelaku beraksi i pada 11 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Besar Delitua, yang berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dan pada 23 September 2024 di Jalan Karya Jaya pukul 10.30 WIB, dengan hasil sepeda motor Yamaha Scorpio,” jelas Kompol Dedy.darma kepada wartawan.

Dan pada 11 September 2024 malam itu, korban Mekaria Manalu (29) sedang bekerja di Rumah Sakit (RS) Sembiring dan mendapat telepon dari adiknya, Tegas Manalu yang mengatakan sepeda motor Honda Beat plat BK 3493 AFG telah hilang di tempat kos adiknya di Jalan Besar Delitua, Gang Rela, Kecamatan Delitua.

Kemudian, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Perjuangan dan melakukan pengembangan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban di Desa, Durian Tonggal

Di sini, tim buser menemukan barang bukti sepeda motor Scorpio, namun Honda Beat tidak berhasil ditemukan. Namun, petugas berhasil mengamankan dua orang penadahnya bernama Jontra dan Bongkeng.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas

“kenudian. petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak diindahkan pelaku. Kemudian, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” terang Kapolsek.

Untuk mengobati luka kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, guna dilakukan perawatan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di giring ke polsek Delitua, guna proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku

“Kedua pelaku menjual sepeda motor Scorpio kepada penadah senilai Rp 4 juta dan Honda Beat seharga Rp1,5 juta,” jelas kapolsek

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan 19 kali aksi pencurian di tiga wilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua, Polsek Namorambe dan Polsek Biru-biru.

“Atas perbuatan, kedua pelaku dikenakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kompol Dedi darma ( S@M.007 )

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: