Medan, LENSA NEWS
Selesai Penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah sempurna pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kini merilis wajahnya.
B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Pelaku ketiga berinisial B, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. “Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.($@m007)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata





No Responses