Jakarta,LENSA NEWS
Pemeran film dewasa berhasil ditangkap polisi, mereka terdiri dari 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran film dewasa ini selama ini berstatus freelance.
Pemeran film dewasa yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya ini mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk sekali produksi di production house (PH) di Jakarta.
Hal ini dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).
“Bukan dikontrak, pemeran film dewasa ini direkrut dari jaringan, profiling sosial media, kalangan artis, foto model hingga selebgram,” ujar Kombes Pol Ade Safri.
Setidaknya 120 file film dewasa sudah diproduksi PH ini.
Dikatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 5 tersangka punya peran yang berbeda pada pembuatan konten dewasa itu.
“Ada 5 tersangka denngan peran berbeda,” katanya.
Kelima tersangka yakni I selaku pemilik website, sutradara sekaligus produser konten dewasa, JAAS selaku kameramen, AIS selaku editor konten dewasam AT sound engineering sekaligus pemeran figuran pada film dewasa, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita pada film dewasa.
Setidaknya ada 120 video dewasa yang sudah diproduksi PH ini dengan durasi kisaran 1 jam hingga 1,5 jam.
“Hasil identifikasi ada 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria pada video dewasa yang diproduksi,” imbuhnya.
PH video dewasa ini setelah memproduksi konten, maka akan mengunggahnya ke 3 website milik tersangka.
“Paket yang ditawarkan bermacam-nacam, yakni paket sehari Rp 50 ribu, paket seminggu Rp 150 ribu, paket sebulan Rp 250 atau paket setahun Rp 500 ribu,” beber Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Mk)
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses