Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Saturday 27th July 2024

Baby Sitter yang Tega Menganiaya Balita Anak Selebgram Emy Aghnia Ditangkap

Baby Sitter yang Tega Menganiaya Balita Anak Selebgram Emy Aghnia Ditangkap

Malang, LENSA NEWS

Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap JAP (3,5), balita anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening”.

“Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban. Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

“Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih. Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening,” terangnya.

tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.

“Tersangka memukul kening korban mamakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.

“Tersangka ingin mengobati luka bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban,” ungkap kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandasnya.

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: