Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Thursday 10th October 2024

Bea Cukai Kota Dumai Musnahkan Barang Hasil Kejahatan

Bea Cukai Kota Dumai Musnahkan Barang Hasil Kejahatan

DUMAI, LENSA NEWS

Bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (13/10/2021), digelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Tahun 2020-2021, pelanggaran tindak Kepabeanan dan Cukai. Tampak hadir dalam giat diantaranya; perwakilan APH Kota Dumai, Perwakilan Pejabat Kantor Wilayah DJBC Riau, KPKNL, BPOM serta sejumlah awak media.

Adapun Barang Milik Negara Kanwil DJBC Riau yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok, berdasar persetujuan pemusnahan yang diberikan kantor KPKNL Dumai, yaitu kelompok pertama :

1. 2.637.316 (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai;
2. 2.227 (dua ribu dua ratus dua puluh tujuh) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai; serta
3. 250 (dua ratus lima puluh) karung pakaian bekas. Pakaian bekas ini merupakan serah terima dari Ditpolairud Polda Riau.

Sementara perkiraan total nilai barang tersebut di atas adalah sebesar Rp5.313.862.312 (lima miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.371.855.457 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh satu delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah). Kesemua barang hasil dari total 42 kali kegiatan penindakan.

Sedangkan kelompok kedua :

1. 241.260 (dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh) batang rokok berbagai jenis dan merk yang merupakan barang hasil operasi pasar KPPBC TMP B Dumai;

2. 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C Impor berbagai merk dan 192 (seratus sembilan puluh dua) kaleng Barang Kena Cukai (BKC) MMEA Golongan A Impor berbagai merk yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai. Berasal dari operasi pasar, patroli laut, pengawasan terminal penumpang Ferry dan terminal penumpang Sri Junjungan, dsb;

3. Berbagai macam barang yang merupakan barang hasil penindakan Tim Patroli BC Dumai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Dumai; dan

4. Adapun pengecualian terhadap BMN berupa obat-obatan sesuai surat Loka BPOM Kota Dumai nomor T-PW.01.12.7B.7B2.09.21.1085, tanggal 27 September 2021, perihal Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara karena diperlukan penanganan khusus atas obat-obatan tersebut.

Potensi kerugian negara barang tersebut di atas adalah sebesar Rp972.014.806 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat belas ribu delapan ratus enam rupiah)

“Kegiatan pemusnahan yang kita gelar bersama-sama, adalah bukti buah manis dari kerjasama semua. Dimulai dari kepedulian masayarakat Dumai dengan memberi informnasi kepada petugas, kerjasama dan koordinasi Bea Cukai dengan seluruh APH di kota Dumai guna menjaga masyarakat, dari beredarnya barang-barang illegal dan berbahaya. Terakhir dan yang tak kalah penting adalah peran teman-teman dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, yang memberikan putusan tegas bahwa barang-barang hasil kejahatan harus dimusnahkan”.

Bea Cukai terus komitmen menuntaskan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, memberikan perlindungan kepada masyarakat (community protector) dari masuk dan beredarnya barang illegal dan membahayakan, baik kesehatan mapun lingkungan dan tentu saja terus berupaya mengoptimalkan penerimaan tak terkecuali dari membendung kebocoran penerimaan dari sektor Cukai khsususnhya. Peredaran rokok illegal, tidak saja mengancam Kesehatan, jika terus menerus dibiarkan potensi penerimaan negara akan turut tergerus.

(Rilis/RHS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: